judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang Menghadiri Rapat Paripurna Ke-XII DPRK Aceh Jaya

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1127Posted in Berita

1

Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. hadir dan mengikuti Rapat Paripurna DPRK Aceh Jaya dengan agenda Rapat Paripurna Ke-XII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pada Senin, 11 Mei 2020.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Aula DPRK Aceh Jaya tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Muslim D. dan didampingi oleh Wakil Ketua II dan diikuti Anggota DPRK Kabupaten Aceh Jaya.

2

Acara yang berlangsung pukul 09.30 WIB ini bertempat di Ruang Pertemuan Gedung DPRK Aceh Jaya, dihadiri oleh Bupati beserta Wakil Bupati Aceh Jaya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Jaya, para Camat se-Kabupaten Aceh Jaya, Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan Dinas Syari’at Islam Aceh Jaya.

3

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus