Pengadaan Barang dan Jasa
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Pedoman lainnya JDIH LKPP.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Prisiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012. Peraturan ini sebagai pedoman dan petunjuk teknis bagi Penyedia dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah harus sesuai dengan Peraturan tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 | Unduh data |
Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012 | Unduh data |
Bab I Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa | Unduh data |
Bab II Pengadaan Barang | Unduh data |
Bab III Pengadaan Pekerjaan Konstruksi | Unduh data |
Bab IV Konsultan Badan Usaha | Unduh data |
Bab V Konsultan Perorangan | Unduh data |
Bab VI Konsultan ICB | Unduh data |
Bab VII Pengadaan Jasa Lainnya | Unduh data |
Bab VIII Pelaksanaan Swakelola | Unduh data |
Mekanisme Pengadaan
Metode Pemilihan Penyedia Barang - Berikut akan dijelaskan tentang beberapa bagian dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah sebagai Berikut :
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang Pelelangan
- Pelelangan
- Penunjukan Langsung
- Pengadaan Langsung
- Kontes
Selengkapnya Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
Mekanisne keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, adapun mekanisme keberatan dan Pengaduan sebagai berikut :
1. | Penyedia jasa dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. |
2. | Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. |
3. | APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya. |
4. | APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah. |
5. | Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara. |
6. | Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. |
7. | LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa. |
Jadwal Pelelangan
Jadwal Pelelangan pengadaan barang dan jasa di linkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dilihat pada website LPSE Mahkamah Agung.
https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc4