judul website 2020 1

Prosedur Tingkat Banding

PROSEDUR PERKARA TINGKAT BANDING

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Mahkamah Syar’iah Calang dalam tenggang waktu:
    • 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan
    • 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/ m ahkamah syar’iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No.20 Tahun 1947).
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006).
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  6. Berkas perkara banding dikirim ke Mahkamah Syar’iah Aceh oleh Mahkamah Syar’iah Calang selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  7. Salinan putusan banding dikirim oleh Mahkamah Syar’iah Aceh ke Mahkamah Syar’iah Calang yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  8. Mahkamah Syar’iah Calang menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:

Untuk perkara cerai talak :

  1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
  2.  Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

Untuk perkara cerai gugat:

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

Prosedur Perkara Tingkat Banding

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7.  Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.

 

Tahapan Penyelesaian Perkara Banding

I. TAHAP PERSIAPAN

Setelah berkas perkara banding dibuatkan PMH dan Panitera menunjuk Panitera Pengganti, berkas bersama copy-nya 2 (dua) rangkap serta softcopy (CD) putusan Mahkamah Syar’iyah Calang  tersebut  disampaikan  oleh  Kepaniteraan  kepada  Ketua Majelis melalui  Panitera Pengganti yang telah ditunjuk.

Selain itu, Panitera Pengganti :

  1. Memberitahukan kepada Kepaniteraan Banding dan Anggota Majelis mengenai hari dan tanggal persidangan pembacaan putusan;
  2.  Membuat/menyiapkan :
    • Resume tentang administrasi banding, apakah berkas perkara banding tersebut diajukan sudah sesuai dan memenuhiperaturan perundang-undangan;
    • Resume tentang surat kuasa dan tahapan pemeriksaan oleh hakim tingkat pertama, apakah dalam memeriksa perkara tersebut dalam persidangan sudah melalui tahapan-tahapan yang benar;
    • Resume tentang panggilan, apakah para pihak sudah dipanggil sesuai peratutran perundang-undangan, resmi dan patut;
    • Resume tentang permaslahan yang menjadi pokok sengketa;
    •  Resume tentang memori banding dan kontra memori banding; apa yang menjadi pokok keberatan atas putusan hakim tingkat pertama;
  3. Memberitahukan tentang jadwal sidang pemeriksaan, rapat permusyawaratan, serta sidang pembacaan putu san kepada hakim- hakim anggota;

II. TAHAP PEMERIKSAAN

Ketua menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

Dalam sidang pemeriksaan, Ketua Majelis memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk membacakan resume mengenai:

  1. Apakah berkas perkara banding yang diajukan, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterima untuk diperiksa;
  2. Tahapan pemeriksaan dan lain-lain yang berkaitan dengan acara pemeriksaan pada tingkat pertama;
  3. Masalah pokok yang menjadi keberatan pemohon dalam memori banding dan kontra memori banding;
  4. Hal-hal lain yang berkenaan dengan administrasi dan acara yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama;

Ketua memberi kesempatan kepada hakim untuk menyampaikan tambahan-tambahan informasi terkait dengan perkara tersebut;

Ketua menyatakan sidang pemeriksaan cukup dan menutup sidang;

III. TAHAP RAPAT PERMUSYAWARATAN

  1. Dalam rapat permusyawaratan hakim tingkat banding, setelah dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum , Ketua Majelis terlebih  dahulu  menanyakan  pendapat hakim  anggota termuda, kemudian hakim  yang lebih  tua, apabila terjadi perbedaan pendapat, maka dilanjutkan dengan diskusi disertai argumentasi masing-masing untuk memperoleh kesepakatan.
  2. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, Ketua Majelis menyampaikan pendapatnya sebagai putusan dalam musyawarah tersebut.
  3. Panitera Pengganti membuat konsep/draf putusan dengan berkonsultasi kepada hakim anggota yang ditunjuk Ketua Majelis;
  4. Draf putusan tersebut kemudian difinalisasi oleh Majelis Hakim sebagai putusan.
  5.  Rapat permusyawaratan hakim dilakukan dengan mengambil hari tersendiri; sedangkan sidang pembacaan p utusan pada hari lain yang sudah ditentukan oleh Ketua Majelis.

IV. SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN

  1. Sebelum sidang dimulai Ketua Majelis memeriksa putusan sekali lagi, dan sesudah itu putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
  2.  Ketua dan Anggota Majelis, serta Panitera Pengganti menanda-tangani putusan tersebut setelah putusan dibacakan.