Kode Etik Hakim
Berikut ini adalah Kode Etik Hakim berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Berperilaku Adil
- Berperilaku Jujur
- Berperilaku Arif dan Bijaksana
- Bersikap Mandiri
- Berintegritas Tinggi
- Bertanggung Jawab
- Menjunjung Tinggi Harga Diri
- Berdisiplin Tinggi
- Berperilaku Rendah Hati
- Bersikap Profesional
Sedangkan untuk Kode Etik Kepaniteraan dan Jurusita mengacu kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013