judul website 2020 1

Kode Etik Hakim

Berikut ini adalah Kode Etik Hakim berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI  Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

  1. Berperilaku Adil
  2. Berperilaku Jujur
  3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
  4. Bersikap Mandiri
  5. Berintegritas Tinggi
  6. Bertanggung Jawab
  7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
  8. Berdisiplin Tinggi
  9. Berperilaku Rendah Hati
  10. Bersikap Profesional

Sedangkan untuk Kode Etik Kepaniteraan dan Jurusita mengacu kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013