Hak-hak Pelapor & Terlapor
HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009
Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penanganan Pengaduan dilingkungan Lembaga Peradilan
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.