Prosedur Prodeo
Berikut ini adalah prosedur berperkara secara Prodeo sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2014 & Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014
Pasal 7
Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara
1. |
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: |
|
2. |
a. |
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau |
b. |
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu. |
|
3. |
Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran. |
Pasal 8
Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkaya yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
Pasal 9
Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama
1. |
Dalam hal perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara. |
2. |
Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon |
3. |
Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) |
4. |
Panitera dan Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. |
5. |
Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan. |
6. |
Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa. |
7. |
Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. |
Pasal 10
Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
1. |
Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), pengajuan memori banding atau kontra memori banding untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama. |
2. |
Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), pengajuan memori kasasi atau kontra memori kasasi untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama. |
3. |
Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), pengajuan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama. |
4. |
Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali di tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat sebelumnya diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan. |
5. |
Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). |
6. |
Ketua Pengadilan tingkat pertama berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai pertimbangan dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan. |
Pasal 11
Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara
1. |
Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari: |
|
a. |
Materai; |
|
b. |
Biaya Pemanggilan para pihak; |
|
c. |
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan; |
|
d. |
Biaya Sita Jaminan; |
|
e. |
Biaya Pemeriksaan setempat; |
|
f. |
Biaya Saksi/Ahli; |
|
g. |
Biaya eksekusi; |
|
h. |
Alat Tulis Kantor (ATK); |
|
I. |
Penggandaan/foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara; |
|
j. |
Penggandaan salinan putusan; |
|
k. |
Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu; |
|
l. |
Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan |
|
m. |
Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai. |
|
2. |
Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. |
|
3. |
Pemegang kas biaya perkara mencatatkan Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai nihil. |
|
4. |
Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibebankan pada pihak yang berperkara. |
Pasal 12
Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara
1. |
Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), salinan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diserahkan kepada Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran. |
2. |
Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara. |
3. |
Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan. |
4. |
Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, maka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama. |
Pasal 13
Mekanisme Penggunaan Anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara
1. |
Untuk kepentingan perencanaan dan penganggaran, setiap Pengadilan menentukan anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara berdasarkan perkiraan satuan biaya dan perkiraan jumlah perkara, disesuaikan dengan proses perencanaan dan penganggaran yang berlaku. |
2. |
Ketua Pengadilan berwenang menetapkan besaran satuan biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. |
3. |
Untuk kepentingan pelaksanaan, setiap Pengadilan dapat menggunakan anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara berdasarkan biaya aktual setiap perkara selama tidak kurang dari target jumlah perkara dan tidak melewati jumlah anggaran yang tersedia pada Anggaran Satuan Pengadilan dan ketentuan-ketentuannya. |
4. |
Sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk Layanan Pembebasan Biaya Perkara lainnya. |
5. |
Dalam hal tahun anggaran berakhir, namun perkara yang dibebaskan biayanya belum diputus oleh Pengadilan, maka Bendahara Pengeluaran menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya perkara yang sudah terealisasi pada tahun anggaran tersebut. |
6. |
Bantuan biaya perkara untuk perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan anggaran dari tahun berikutnya tersebut. |
7. |
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggung jawaban keuangan. |
8. |
Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk Layanan Pembebasan Biaya Perkara dalam pembukuan yang disediakan untuk itu. |
Untuk mengetahui lebih detail tentang Perma Nomor 1 Tahun 2014 & Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 anda dapat mengunduhnya Di Sini