judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

3 (Tiga) Terpidana Kasus Maisir di Aceh Jaya dikenai Hukuman Cambuk

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 2219Posted in Berita

1

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melaksanakan uqubat (eksekusi) cambuk tehadap terpidana pelanggaran Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap 3 (tiga) orang terpidana kasus maisir (perjudian) Online. Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilaksanakan di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Calang, Aceh Jaya, pukul 15.00 WIB, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang tanggal 13 April 2020 dengan perkara Nomor 4/JN/2020/MS.Cag dan 5/JN/2020/MS.Cag.

Senin, 20 April 2020, Pelaksanaan eksekusi cambuk ini diadakan oleh Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Jaya, yang dalam hal ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Calang Surya Darma S.Ag., M.H. dan Panitera Muda Jinayat, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kapolres Aceh Jaya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Calang, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Jaya, Tim Dinas Kesehatan Aceh Jaya, Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP Aceh Jaya. 

Hukuman cambuk yang dikenai Terpidana dengan perkara Nomor 4/JN/2020/MS.Cag sebanyak 23 kali cambukan dipotong masa tahanan, sedangkan Terpidana dengan Nomor 5/JN/2020/MS.Cag yang terdiri 2 (dua) orang masing-masing terpidana dikenai sebayak 8 kali cambuk dipotong masa tahanan. Pelaksanaan eksekusi ini berjalan sukses, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan berlangsung dengan dikawal oleh anggota Polres Aceh Jaya, Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP.

2

3

Berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 pada pasal 2 huruf (f) salah satu asas penyelenggaraan hukum jinayat adalah pembelajaran kepada masyarakat (tadabbur), yang berarti eksekusi ini dilaksanakan di hadapan masyarakat banyak, akan tetapi untuk saat ini tidak memungkinkan untuk diterapkan mengingat kewaspadaan terhadap bahaya virus corona (covid-19) yang dapat menyebar melalui keramaian dan perkumpulan massa.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus