judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Bagian Kesekretariatan MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1143Posted in Berita

1

Kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Calang menggelar rapat koordinasi dan evaluasi yang bertempat di Ruang Teleconference Mahkamah Syar’iyah Calang. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Calang Saifuddin, S.H.I. didampingi oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Ikhsan M.J., S.H.I. serta Kasubbag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana Hj. Cut Nuriati.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Mahkamah Syar’iyah Calang.Senin, 13 April 2020, pukul 16.30 WIB

Dalam arahannya, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Calang menyampaikan bahwa hal-hal yang harus mendapat perhatian dan segera dilaksanakan adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga Kebersihan Ruangan;
  2. Memperhatikan Kerapian Pakaian dan;
  3. Mengutamakan Keamanan;

2

Oleh karena itu, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Calang berharap kepada seluruh pegawai di bagian Kesekretariatan yang hadir rapat hari ini agar meningkatkan kinerja sehingga kedepan hasil yang diperoleh lebih baik. Hendaknya mindset dan budaya kerja yang lama dan manual ditinggalkan karena saat ini diperlukan kerja yang terukur dan cepat dan setiap pekerjaan dinilai dan dipantau langsung oleh Kasubbag Umum dan Keuangan.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus