judul website 2020 1

Eksekusi Khusus Putusan Perkara Perbankan Syari’ah Dan Jasa Keuangan Syari’ah | Oleh : Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH. (22/6)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Artikel

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1221Posted in Artikel

EKSEKUSI KHUSUS PUTUSAN PERKARA PERBANKAN SYARI’AH
DAN JASA KEUANGAN SYARI’AH


Oleh :
Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH.[1]


Pendahuluan


Ekeskusi putusan sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah berarti melaksanakan putusan dalam perkara tertentu yang menjadi kewenangan pengadilan agama atau mahkamah syari’ah secara paksa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut secara suka rela.

 

Dalam penyelesaian perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah di lingkungan peradilan agama / mahkamah syari.ah tidak hanya sampai pada putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (BHT), namun masih melekat kewajiban bagi pengadilan agama untuk menjamin terlaksananya putusan itu (eksekusi).

 

Adapun putusan perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah yang dapat dieksekusi hanyalah putusan yang bersifat comdemnatoir, yakni putusan yang amarnya mengandung suatu penghukuman. Terhadap putusan perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah yang bersifat deklaratoir dan konstitutif tidak perlu eksekusi karena begitu diucapkan maka keadaan yang dinyatakan sah telah mulai berlaku pada saat itu juga atau keadaan baru sudah tercipta seketika itu juga.

 

[1] Pengajar dan Peneliti pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI. bertugas sebagai Hakiim Tinggi PTA Samarinda.


Selengkapnya KLIK DISINI