judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Bimtek Kepaniteraan MS Calang : Ketua MS Aceh harapkan aplikasi pelaporan perkara

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 539Posted in Berita

kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah se Aceh dalam bimbingan teknis yustisial kepaniteraan dan kejurusitaan yang sedang berlangsung ini, kembali menargetkan fokus utamanya yaitu segera tersedianya aplikasi pelaporan perkara.

Hal ini sebagaimana hasil kesepakatan dalam diskusi bimbingan teknis yustisial bagian kepaniteraan dan kejurusitaan yang berlangsung pada Selasa (22/09/20) malam, di Hotel Grand Renggali, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Adapun jajaran Mahkamah Syar’iyah Calang yang ikut dalam bimbingan teknis yustisial bagian kepaniteraan dan kejurusitaan yaitu Panitera Surya Darma, S.Ag., M.H., dan Rizky Muktamirul Khair, S.H. selaku Kasir.

 

Berdasarkan arahan dan bimbingan dari ibu Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui virtual, kepaniteraan se wilayah Aceh dalam membuat dan mengirim laporan perkara sudah berbasis aplikasi. Bahkan pimpinan tertinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh juga menegaskan tidak mau lagi menerima laporan yang dikirim melalui pos atau email.

 

Oleh karena itu, jajaran kepaniteraan saat ini mulai fokus pada tersedianya aplikasi tersebut dalam waktu dekat ini. Selain itu, dalam bimbingan teknis yustisial kepaniteraan dan kejurusitaan ini juga membahas berbagai permasalahan lainnya, mulai dari penanganan perkara hingga penyelesaiannya.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus