judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Kepaniteraan Gugatan

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1154Posted in Berita MS Calang

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan:

Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan  yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan antara lain :

      1. Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan      gugatan
    1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama
    2. Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan
    3. Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan                singkat tentang isinya
    4. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan
    5. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
    6. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
    7. Memantau pelaksanaan tugas bawahan
    8. Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang                berlaku
    9. Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua          Pengadilan Agama
    10. Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian                  keuangan perkara/Bendahara Penerima
    11. Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi            pembayaran
    12. Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama
    13. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
    14. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
    15. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
    16. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
    17. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
    18. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
    19. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
    20. Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus