- Pelaksanaan Eksaminasi Hakim Peradilan Agama Secara Elektronik Melalui Aplikasi E-Eksaminasi Tahap I Tahun 2021 | (25/2) MS Aceh
- Pembingkaian Sertifikat Satker | (25/2) MS Aceh
- Revisi Dokumentasi Penyerahan Penghargaan Satker | (25/2) Badilag
- Penyerahan Penghargaan Satker se-Jakarta | (25/2) Badilg
- Rapat Koordinasi Ditjen Badilag Tahun 2021 | (25/2) Badilag
- Revisi Penilaian dalam Prestasi Kinerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan IV Tahun 2020 | (24/2) Badilag
- Pimpinan Mahkamah Syar'iyah Calang Mengikuti Rakor Hari Pertama Ditjen Badilag Tahun 2021
- Silaturahmi Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Calang Atas Kelahiran Anak Ke-5 Kasubbag PTIP
- Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Menghadi Acara Temu Ramah Dengan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya
- Alfi Zuhri, S.Ag., “Berikan Kemampuan Terbaik, Walau Tidak Menjadi Yang Terbaik.”
- Pernyatan Komitmen Bersama Ketua serta Pegawai Mahkamah Syar’iyah Calang Dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (25/2)
- Mahkamah Syar'iyah Calang Mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Tunjangan Kinerja CPNS (25/2)
Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2020 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2021.
Untuk itu diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL)* agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2020 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id/
Bari para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn diminta agar berkoordinasi dengan admin Instansi (http://goo.gl/Tn1HPn) dan Admin Unit Kerja (https:goo.gl/ShiFae) yang telah ditunjuk.
Adapun untuk informasi berupa panduan pengisian LHKPN dalam bentuk tutorial video kiranya dapat diakses melalui http://bit.ly/2yTCESk dan pengaduan pengisian/ User Manual e-Filling dapat dikses melalui https:goo.gl/xT6MqU dan https://goo.gl/48GGT4
Untuk lebih jelasnya silakan klik tautan dibawah ini :
Dokumen
- Autentikasi Tanda Tangan Elektronik di Persidangan; Sebuah Analisis Normatif Praktis | Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si (19/2)
- Pemanfaatan E-Commerce Sebagai Metode Baru Fundraising Wakaf | Oleh Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H. | (19/2)
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Non-ekonomi Syariah Sebagai Kewenangan Peradilan Agama | Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H. (10/2)
- Menelusur Hukum Acara Perdata di Indonesia | Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H. (4/2)
- Menyibak Eksistensi Peradilan Agama* | Oleh : Iman Herlambang Syafruddin (27/1)
- Resensi Buku : Bersidang di Tengah Hadangan Pandemi | Oleh : Achmad Fauzi (26/1)
- Majalah Peradilan Agama Edisi 18 | Desember 2020 yang bertema "Hukum Perdata Internasional dalam Praktek di Peradilan Agama" | (1/2) Badilag
- Mewujudkan Zona Integritas di Peradilan Agama
- E Litigasi 9 Aplikasi DITJEN BADILAG
- Mengurai Problematika Eksekusi
- Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court
- Unjuk Prestasi dengan Akreditasi