Awal Waktu Sholat: Perspektif Ulama Mazhab Hanafi Dan Mazhab Maliki | Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I, M.Ag. (22/6)
AWAL WAKTU SHOLAT: PERSPEKTIF ULAMA MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB MALIKI
Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I, M.Ag.[1]
(Hakim PA. Bajawa – NTT dan PA. Takalar - Sulsel)
A. Pendahuluan
Shalat merupakan tiang agama, bagi siapa yang bagus sholatnya amaka akan bagus amal lainnya. Sholat adalah ibadah yang paling esensial dalam agama Islam, merupakan kewajiban bagi setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang telah memenuhi syarat. Selain kewajiban, yang dapat diambil hikmah dari sholat salah satunya adalah tentang penetapan waktu sholat, mengajarkan kedisiplinan bagi seorang hamba tentang waktu pelaksanaan sholat, pengaruhterhadap kedisiplinan dalam bersholat menyebabkan menularkan embrio positif dalam beraktivitas untuk mencapai suatu keberhasilan.
Gerakan-gerakan fisik dalam melaksanakan sholat memberikan dimensi mental maupun spiritual dalam rangka mendekatkan diri ke Sang Maha Pencipta, Allah Swt. Shalat dapat menjadi sumber kedamaian hatisetiap insan yang shalat dengan khusuk. Shalat mengajarkan bagaimana hidup bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa khususnya sholat yang dilakukan secara berjamaah.
[1]Hakim Angkatan VII (PPC Terpadu II) dan Hakim Angkatan VIII (PPC Terpadu III)
Selengkapnya KLIK DISINI