judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Awal Waktu Sholat: Perspektif Ulama Mazhab Hanafi Dan Mazhab Maliki | Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I, M.Ag. (22/6)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Artikel

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1762Posted in Artikel

AWAL WAKTU SHOLAT: PERSPEKTIF ULAMA MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB MALIKI

Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I, M.Ag.[1]

(Hakim PA. Bajawa – NTT dan PA. Takalar - Sulsel)

A. Pendahuluan

Shalat merupakan tiang agama, bagi siapa yang bagus sholatnya amaka akan bagus amal lainnya. Sholat adalah ibadah yang paling esensial dalam agama Islam, merupakan kewajiban bagi setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang telah memenuhi syarat. Selain kewajiban, yang dapat diambil hikmah dari sholat salah satunya adalah tentang penetapan waktu sholat, mengajarkan kedisiplinan bagi seorang hamba tentang waktu pelaksanaan sholat, pengaruhterhadap kedisiplinan dalam bersholat menyebabkan menularkan embrio positif dalam beraktivitas untuk mencapai suatu keberhasilan.

 

Gerakan-gerakan fisik dalam melaksanakan sholat memberikan dimensi mental maupun spiritual dalam rangka mendekatkan diri ke Sang Maha Pencipta, Allah Swt. Shalat dapat menjadi sumber kedamaian hatisetiap insan yang shalat dengan khusuk. Shalat mengajarkan bagaimana hidup bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa khususnya sholat yang dilakukan secara berjamaah.

 

[1]Hakim Angkatan VII (PPC Terpadu II) dan Hakim Angkatan VIII (PPC Terpadu III)

 

Selengkapnya KLIK DISINI

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus