judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Persyaratan Pendaftaran Perkara

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 889Posted in Berita MS Calang

A. CERAI GUGAT / CERAI TALAK

- Fotocopy KTP yang masih berlaku, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan/Duplikat Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

- Menyerahkan Asli Kutipan / Duplikat Akta Nikah.

- Surat keterangan ghaib dari kepala desa setempat ( khusus untuk Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya ). dimeterai dan di cap pos.


B. DISPENSASI KAWIN

- Fotocopy KTP Pemohon ( ayah atau ibu ), dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang dimohonkan dispensasi dimeterai dan di cap pos.

- Surat penolakan menikahkan dari KUA setempat atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ) dimeterai dan di cap pos.


C. WALI ADHAL

- Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua Pemohon atau fotocopy Akte kelahiran Pemohon dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ) dimeterai dan di cap pos.


D. IJIN POLIGAMI

- Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy KTP Termohon, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy KTP Calon Istri II, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Termohon, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Cerai Calon Istri II yang telah dilegalisir, dimeterai dan d cap pos ( apabila status janda ), atau Surat Keterangan Status gadis/perawan dari Kepala Desa setempat dimeterai dan di cap pos ( apabila Calon Istri II berstatus gadis/perawan ).

- Surat Keterangan Harta Gono Gini ( harta bersama Pemohon dan Termohon ) atau kekayaan Pemohon dimeterai dan di cap pos.

- Surat Keterangan Kepala Desa atau Bendahara Kantor mengenai penghasilan Pemohon atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

- Surat Pernyataan Sanggup membiayai kebutuhan istri-istri dan anak-anak dikemudian hari dengan tanda tangan di atas meterai.

- Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil kepada istri-istri dan anak-anak di kemudian hari dengan tanda tangan di atas meterai.

- Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Pemohon dengan tanda tangan di atas meterai.


E. ISTBAT NIKAH

- Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

- Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan register nikah telah rusak/hilang/tidak tercatat dalam register, dimeterai dan di cap pos.

- F. ADOPSI ( PENGANGKATAN ANAK )

- Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy KTP Orang tua kandung, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Orang Tua Kandung, dimeterai dan di cap pos.

- Surat pernyataan Kesanggupan Pemohon membiayai kebutuhan hidup calon anak angkat dengan tanda tangan di atas meterai.

- Surat Penyerahan calon anak angkat dari orang tua ke Pemohon atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang diadopsi dimeterai dan dicap pos.


G. HAK HADHANAH ( PENGUASAAN/PEMELIHARAAN ANAK )

- Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Akte Kelahiran Anak, dimeterai dan di cap pos.


H. GONO GINI ( HARTA BERSAMA )

- Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

- PERMOHONAN PEMBAGIAN PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN ( P3HP )

- Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

- Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris, dimeterai dan di cap pos.


J. SENGKETA WARIS

- Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

- Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris. dimeterai dan di cap pos.

- Bukti-bukti pendukung mengenai kepemilikan harta peninggalan, seperti fotocopy sertifikat, BPKB, dll, dimeterai dan di cap pos.


KETERANGAN :

Syarat administrasi di atas dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dalam persidangan.

Meterai : Rp. 6000

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus