judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

MS.Calang Adakan Sidang Keliling

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 2866Posted in Berita MS Calang

 MS.Calang Adakan Sidang Keliling

SK 30 01 17

Mahkamah Syar’iyah Calang - Pada hari Senin (30/01/2017) melakukan sidang di luar gedung (sidang keliling) dan menyidangkan sebanyak 7 (tujuh) perkara itsbat nikah. Pelaksanaan sidang keliling yang diadakan di Balai Desa Gampong Kuta Tuha,Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.

 

Adapun penyebab para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah, pada umumnya karena Buku Kutipan Akta Nikah yang telah diberikan oleh KUA hilang terbawa saat terjadi Gempa danTsunamiAceh tanggal 24 Desember 2004. Selain itu juga, konflik Aceh yang terjadi menyebabkanpernikahan tidak bisa dicatatkan oleh pejabat berwenang.

Dalam Sidang Keliling dipimpin langsung olehKetua MS Calang Drs. Murdani, S.H dan Wakil Ketua Drs. M. Wali Syam yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Khaimi S.H.I dan M. Afif, S.H.I. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Drs. Edi, Ikhsan, S.Ag, Muhammad Iqbal, S.H.I dan Safrina Dewi, S.H.

SK 30 01 17

Masyarakat pencari keadilan yang menjadi para pihak saat ditemui oleh redaksi, menggungkapkan apresiasi yang tinggi atas program siding keliling MS.Calang. Betapa mereka sangat terbantu dari sisi waktu dan biaya, bila dibandingkan kalau harus mengeluarkan biaya untuk datang ke kantor MS.Calang. Menurut Keuchik Gampong Kuta Tuha, bahwa sebagian besar masyarakatnya saat ini masih ada yang belum memiliki Bukti Pernikahan, hal ini disebabkan musibah Tsunami dan Konflik Aceh menurutnya. Kesadaran masyarakat harus lebih ditingkatkan dalam hal mendapatkat bukti pernikahan ini, untuk itu beliau menghimbau agar bagi masyarakatnya yang belum memiliki bukti nikah agar segera menghubingi aparatur gampong, agar cepatnya di proses kepada Kantor MS.Calang, selama program ini masih ada.

Pelaksanaan sidang keliling yang dimulai pukul 09.00 WIBitu selesai tepat saat masuk waktu shalat Zuhur sekitar pukul 12.14 Wib.

Penulis
 
: Muhammad Yusuf
Editor : Khaimi, S.H.I

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus