judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

MS Calang Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke - 91 Tahun 2019

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1272Posted in Berita MS Calang

2

Senin, 28 Oktober 2019, pukul 08.00 WIB Mahkamah Syar’iyah Calang Kelas II dan Pengadilan Negeri Calang Kelas II melaksanakan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 91 di halaman Kantor Pengadilan Negeri Calang Kelas II. Seluruh rangkaian acara sampai selesai dilakukanpenuh hidmat. Upacara bendera Hari Sumpah Pemuda pada hari itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Calang Kelas II Eli Yurita, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional dan seluruh pegawai Mahkamah Syar’iyah Calang Kelas II dan Pengadilan Negeri Calang Kelas II.

1

Hari Sumpah Pemuda ke -9ini mengusung tema “Bersatu Kita Maju”. Tema besar ini diambil atas dasar pentingnya pembangunan kepemudaan untuk melahirkan generasi muda yang mampu berkiprah pada zamanya, merawat kebhinekaan, dan tetap tetap teguh mempertahankan NKRI. 

3

Peringatan hari sumpah pemuda diharapkan dapat mengingatkan bangsa Indonesia terhadap sejarah perjuangan seluruh elemen pemuda Indonesia yang telah menebar semangat menjaga jiwa patriotisme dan berhasil menyatukan visi kebangsaan, yang melahirkan sebuah komitmen kebangsaan yaitu bertumpah darah satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.

6

"Wahai pemuda Indonesia, dunia menunggumu, berjuanglah, lahirkanlah ide-ide, gagasan, tekad, dan cita-cita, pengorbananmu tidak akan pernah sia-sia dalam mengubah dunia. Ayo, bangun pemuda satukan Indonesia," pesan akhir Menpora yang disampaikan pembina upacara.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus