judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Calang Kembali Dirundung Duka.

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 972Posted in Berita MS Calang

Innalillahi wainna ilaihiraji’un, keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Calang kembali dirundung duka, telah bepulang kerahmatullah Ayah Kandung dari Bapak Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang) yang bernama H. Kayamuddin Lubis bin Marahasan lubis yang meninggal dunia pada hari rabu tanggal 08 mei 2019, pukul 09.50 WIB di rumah Sakit Haji Medan.

 

Keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Calang melaksanakan ta’ziah bersama, Selasa tanggal 25 Juni 2019 di mushalla. Dalam kesempatan tersebut Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang M.Afif, S.H.I, menyampaikan rasa belasungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan dan semoga amal ibadah dan kebaikan serta amal shaleh almarhum diterima disisi Allah SWT dan diampuni segala dosa dan kesalahannya.

Ini kembali menjadi pelajaran bagi kita yang ditinggalkan bahwa setiap yang bernyawa pasti akan menemui kematian dan itu sudah menjadi sunnatullah, namun bekal dan persiapan yang mesti kita persiapkan sehingga di akhir hayat kita dipanggil oleh Allah SWT dalam keadaan khusnul Khatimah, dalam kesempatan tersebut ta’ziah di pimpim oleh Drs. H Abdullah Sufi (Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Jaya).

Seluruh keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Calang menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus