judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Mahkamah Syar’iyah Calang Adakan Rapat RKA-K/L

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1402Posted in Berita MS Calang

1

Senin, 16 Desember 2019 pukul 09.00 WIB, Mahkamah Syar'iyah Calang mengadakan Rapat Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua MS Calang, Ibrahim Lubis, S.H.I.,M.H. yang dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Kepaniteraan, Kepegawaian dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) MS Calang.

2

Rapat ini dibuka oleh Sekretaris MS Calang, Saifuddin, S.H.I. yang kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua MS Calang. Beliau menyampaikan pengarahan yang harus mendapat perhatian dan dilaksanakan adalah sebagai berikut,

  1. Evaluasi laporan DIPA 2019;
  2. Perencanaan DIPA 2020;
  3. Penataan ruang;
  4. Pengarsipan berkas perkara;
  5. Persiapan Teleconference Room;
  6. E-Litigasi;
  7. Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan  Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
  8. Penyelesaian pajak SPT bulan Januari harus selesai;
  9. Upgrade kinerja;

3

Ketua MS Calang juga sangat mengharapkan agar semua peserta rapat dapat berperan aktif dalam menyampaikan ide, saran yang memberikan kontribusi positif untuk membangun dan memajukan MS Calang menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang. Beliau juga berharap dari berbagai masukan dan saran yang telah di ungkapkan serta penyelesaiannya dalam rapat tersebut, dapat dilaksanakan dengan baik demi kemajuan untuk peningkatan kinerja serta Pelayanan Publik menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang. Rapat koordinasi dan evaluasi ini di tutup oleh Panitera sekitar pukul 11.00 WIB.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus