judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Pimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Rutin

Ditulis oleh tim/MS.Cag. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh tim/MS.Cag. Dilihat: 2136Posted in Berita MS Calang

Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Pimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Rutin

Rabu, 26 Juli 2017 pukul 09.00 wib bertempat di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Calang, digelar Rapat Rutin dengan agenda Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim dan Seluruh Pegawai Karyawan Karyawati serta Pegawai Honorer.

RKV1

Dalam rapat tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang  Drs. Murdani., S.H. menyampaikan sambutan dan arahan mengenai pelaksanaan tupoksi kepada semua peserta rapat, baik Hakim, pegawai di bidang kepaniteraan maupun di bidang kesekretariatan serta Honorer yang hadir dalam pertemuan tersebut, untuk itu beliau mengharapkan dan memotivasi semua pegawai agar lebih meningkatkan kinerja masing-masing. Untuk Kepaniteraan dan Kesekretariatan.

RKV2

Rapat kali ini juga dirangkaikan dengan penyampaian Hasil pengawasan Hakim Pengawas Bidang pada Mahkamah Syar’iyah Calang, yang disampaikan oleh para hakim secara bergiliran,Panitera dan Sekretaris. Rapat yang berlangsung sekitar 12.00 wib.(tim)

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus