judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

MS Calang Adakan Sidang Ditempat (Descente)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 2452Posted in Berita MS Calang

MS Calang Adakan Sidang Ditempat (Descente)

T1

Salah satu majelis di Mahkamah Syar’iyah Calang mengadakan Sidang Ditempat pada Perkara Nomor 0073/Pdt.G/2016/MS.Cag tentang sengketa Harta Bersama. Dalam persidangan tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Drs. M. Wali Syam., Anggota Majelis Hakim adalah Khaimi, S.H.I., dan M. Afif, S.H.I., dengan Panitera Pengganti Ikhsan, S. Ag., Jurusita Juni Kurnia, S.Ag., M.H selaku Panitera dan dibantu oleh 2 orang Petugas Sidang yaitu Yusran dan Mawardi, Amd.

Sidang Ditempat ini diadakan pada hari Kamis, 20 Juli 2017, dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dengan letak objek sengketa di Gampong Lueng Gayo Kecamatan Teunom yang berada agak sedikit jauh dari  kantor Mahkamah Syar’iyah Calang. Setelah sidang dibuka untuk umum, Ketua Majelis menjelaskan arti penting pelaksanaan Sidang Ditempat tersebut dalam suatu proses pemeriksaan perkara, untuk itu diharapkan para pihak yang bersengketa dapat mengikuti sidang ditempat nantinya dengan sebaik-baiknya.

T2

Selanjutnya Majelis Hakim bersama para pihak beserta aparat terkait menuju ke lokasi obyek sengketa untuk melaksanakan sidang ditempat. Adapun sidang ditempat yang dihadiri oleh Penggugat, Tergugat dan Turut dihadiri oleh Geuchik Gampong Lueng Gayo ini berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan tanpa kendala yang bearti hingga selesai pada Pukul 15.25 WIB. (tim)

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus