MS Calang Adakan Sidang Ditempat (Descente)
MS Calang Adakan Sidang Ditempat (Descente)
Salah satu majelis di Mahkamah Syar’iyah Calang mengadakan Sidang Ditempat pada Perkara Nomor 0073/Pdt.G/2016/MS.Cag tentang sengketa Harta Bersama. Dalam persidangan tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Drs. M. Wali Syam., Anggota Majelis Hakim adalah Khaimi, S.H.I., dan M. Afif, S.H.I., dengan Panitera Pengganti Ikhsan, S. Ag., Jurusita Juni Kurnia, S.Ag., M.H selaku Panitera dan dibantu oleh 2 orang Petugas Sidang yaitu Yusran dan Mawardi, Amd.
Sidang Ditempat ini diadakan pada hari Kamis, 20 Juli 2017, dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dengan letak objek sengketa di Gampong Lueng Gayo Kecamatan Teunom yang berada agak sedikit jauh dari kantor Mahkamah Syar’iyah Calang. Setelah sidang dibuka untuk umum, Ketua Majelis menjelaskan arti penting pelaksanaan Sidang Ditempat tersebut dalam suatu proses pemeriksaan perkara, untuk itu diharapkan para pihak yang bersengketa dapat mengikuti sidang ditempat nantinya dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya Majelis Hakim bersama para pihak beserta aparat terkait menuju ke lokasi obyek sengketa untuk melaksanakan sidang ditempat. Adapun sidang ditempat yang dihadiri oleh Penggugat, Tergugat dan Turut dihadiri oleh Geuchik Gampong Lueng Gayo ini berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan tanpa kendala yang bearti hingga selesai pada Pukul 15.25 WIB. (tim)