judul website 2020 1

Hak Pokok Dalam Persidangan

Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

1. Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.

2. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).

3. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).

4. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.

5. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.

6. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.

7. Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).

8. Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.