judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 3058Posted in Berita MS Calang

Hakim Mediator MS.Calang Berhasil Melakukan Mediasi Perkara Harta Bersama

 HB1

Mahkamah Syar’iyah Calang – Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang YM. Khaimi, S.H.I kembali berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara harta bersama Nomor 0073/Pdt.G/2017/2016/MS.Cag dengan hasil mediasi berhasil sebagian.

 

Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Drs. M. Wali Syam tanggal 29 November 2016 dalam perkara Harta Bersama Nomor 0073/Pdt.G/2017/2016/MS.Cag, Khaimi, S.H.I ditunjukkan sebagai mediator. Berdasarkan wawancara Bpk. Khaimi, S.H.I, beliau menuturkan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai mediator sangat penting sekali untuk memahami prosedur mediasi serta memahami masalah utama yang dihadapi para pihak. Dalam beberapa perkara, para pihak atau bahkan mediator sendiri ada yang beranggapan bahwa mediasi hanya sebatas formalitas yang mesti dijalankan, padahal kalau mediasi dijalankan dengan maksimal bukan tidak mungkin akan mencapai puncak kepuasan para pihak.

Dalam perkara Harta Bersama ini, beliau telah menjalankan mediasi sebanyak 4 kali pertemuan. Banyaknya pertemuan tersebut menunjukkan bahwa usaha untuk mencapai kesepakatan telah dijalankan secara maksiamal. Padahal awal mediasi, seorang mediator harus memahami kondisi objektif para pihak serta memotivasi agar para pihak dapat menyelesaikan sengketan tersebut dalam mediasi sebagai jalan paling sederhana dan efektif, dengan begitu mediator dapat menentukan mediasi yang lebih terarah berikutnya. Terbukti dengan membangun pemahaman dan motivasi yang baik tentang mediasi, sesuai kesepakatan damai yang di tandatangani oleh para pihak dan mediator pada tanggal 5 Januari 2017.

HB2

Meskipun tidak berhasil seluruhnya mencapai kesepakatan, namun motivasi para pihak dan support mediator patut diapresiasi, karena sejati para pihak tidak perlu berlarut-larut dalam persidangan untuk saling gugat, saling jawab, saling buktikan. Hal ini selain tidak meningggalkan budaya ketimuran juga sudah sangat meringankan tugas Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.

Mendapatkan laporan keberhasilan mediasi tersebut, ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Drs. Murdani, S.H mengucapkan selamat kepada Khaimi, S.H.I yang telah berhasil untuk kedua kalinya dalam menyelesaikan sengketa para pihak melalui jalur mediasi, dan menurut beliau bahwa ini adalah yang perdana di tahun 2017 dan perdana dalam katagori berhasil sebagian.    

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus