judul website 2020 1

Mahkamah Syar’iyah Calang Hadiri Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Oleh KMA Secara Virtual

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

4f6427c6 8458 4d0c adba 4668d799c7cc

Pelaksanaan Bimbingan dilaksanakan pada hari Senin s.d Selasa (18 s.d 19/12/2023) yang dilaksanakan secara offline di Hotel The Natsepa Resort & Conference Center Ambon, Maluku. Pelaksanaan bimbingan diadakan secara luring dan daring. Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Bapak Khami, S.H.I. dampingi Wakil Ketua Bapak M. Mustalqiran T, S.H.I., M.H., Hakim Bapak Novan Satria, S.Sy., dan Panitera Rasyadi, S.H. mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial secara virtual.

Pelaksaan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi juga dihadiri oleh Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris baik dari Tingkat Banding maupun Tingkat Pertama dari 4 Badan Peradilan. Dalam kegiatan ini diagendakan Pembinaan bidang Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan oleh Pimpinan Mahkamah Agung serta Pembinaan oleh Pejabat Eselon I Mahkamah Agung sesuai dengan bidang masing-masing.

9c8fec51 644f 4716 adeb 0e223b92cc7b

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indoensia Raya dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Hymne Mahkamah Agung. Acara kemudian dimulai dengan Sambutan dan Pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Dalam pembinaanya, beliau menyampaikan terkait pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung berdasarkan Perma Nomor 8 Tahun 2016. Aspek pengawasan tetap menjadi fokus utama dalam agenda pembinaan kali ini, karena sekalipun saat ini situasinya sudah mulai berangsur-angsur membaik, namun kita tidak boleh lengah" ujar Bapak KMA. Beliau mengingatkan untuk pentingnya menjaga integritas, selain harus disadari oleh setiap hakim dan aparatur peradilan, juga harus didukung dengan sistem pengawasan yang baik.

Sistem pengawasan melekat yang dilakukan oleh atasan langsung sebagaimana diamanatkan oleh Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya tentu memberikan konsekuensi kepada para pimpinan di setiap satuan kerja. Selain harus mampu mengawasi bawahannya juga harus mampu menjadi contoh dan teladan yang baik bagi lingkungannya, jangan justru sebaliknya, impinannya sendiri yang malah menjadi biang keladi dari timbulnya masalah, sehingga tidak mungkin bisa mengawasi bawahannya jika pimpinannya sendiri yang justru memicu timbulnya berbagai masalah" ujar Bapak Syarifuddin.