judul website 2020 1

Sidang Teleconference Mahkamah Syar’iyah Calang dengan Mahkamah Syar’iyah Langsa

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

1 1

Calang | Selasa, (05/12/2023). Mahkamah Syar’iyah Calang melaksanakan sidang secara teleconference di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Calang. Persidangan ini berkaitan dengan Perkara Cerai Gugat Nomor: 119/Pdt.G/2023/MS.Cag dengan agenda Sidang Pertama. Sidang teleconference dipimpin oleh Ketua Majelis, Bapak Khaimi, S.H.I. dengan Hakim Anggota, Bapak M. Mustalqiran T. S.H.I., M.H. dan Bapak Novan Satria, S.H.I. beserta Panitera Pengganti Bapak Jasdin, S.H. Sidang secara teleconference ini dilakukan dengan Mahkamah Syar’iyah Langsa, dikarenakan pihak Tergugat berada di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota langsa. Sedangkan pihak Penggugat berada di Dusun Tgk. Disabang, Gampong Lamme, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Pelaksanaan Sidang secara teleconference ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat. Dengan sidang teleconference ini para pihak tidak harus datang ke Pengadilan yang sangat jauh dari tempat tinggal. Hal ini tentunya dapat menghemat waktu dan biaya Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Sidang teleconference antara Mahkamah Syar’iyah Calang dengan Mahkamah Syar’iyah Langsa berjalan dengan lancar. Selanjutnya Ketua Majelis memerintahkan kepada Hakim Mediator Bapak Novan Satria, S.Sy. untuk dapat melakukan mediasi secara elektronik dan melaporkan hasil pelaksanaan mediasi kepada Ketua Majelis. Dengan kemajuan teknologi informasi, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun berbeda Kabupaten/Kota.