judul website 2020 1

Mahkamah Syar’iyah Calang Turun Lapangan Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

1

Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh Hakim atau Majelis Hakim di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim atau Majelis Hakim tersebut datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah Pasal Pasal 180 R.Bg dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Meski Pemeriksaan Setempat tidak tercantum sebagai alat bukti, akan tetapi hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan dan bisa merubah kedudukan perkara dan keputusan hukum yang diberikan atau pada pokoknya hasil pemeriksaan setempat sangat dibutuhkan oleh Majelis Hakim untuk meyakinkan ada atau tidaknya dan sesuai atau tidaknya objek sengketa tersebut. 

2

Oleh sebab itu, demi meyakinkan Majelis, maka pada selasa tanggal 28 November 2023, Majelis Hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat (Descente) di objek sengketa yang berada di Gampong Sapek, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya. Pemeriksaan kali ini turut dihadiri oleh Aparatur Gampong Sapek dan Gampong Pante Kuyun tempat dimana objek sengketa berada. Beberapa Petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Juga turut serta dan sangat membantu dalam kegiatan tersebut karena mereka memiliki teknologi aplikasi yang secara akurat menentukan batas dan ukuran dari objek tersebut. Kegiatan ini terkendali dan aman karena turut disertai oleh Pihak Kepolisian dari Polisi Sektor (Polsek) Setia Bakti. 

3

Sebagaimana dituturkan oleh Bapak Novan Satria, Jurubicara yang juga menjadi anggota majelis dalam perkara ini, bahwa pemeriksaan setempat atas perkara Harta Bersama tersebut berkaitan dengan perkara harta bersama yang terdaftar pada tanggal 17 Juli 2023 di Mahkamah Syar’iyah Calang dengan Nomor perkara 71/Pdt.G/2023/MS.Cag. Dalam sambungan via telpon, beliau menerangkan bahwa Pelaksanaan descente dibuka di Kantor Desa Sapek, Kecamatan Setia Bakti oleh Ketua Majelis Khaimi, S.H.I. di dampingi beserta anggota Majelis M. Mustalqiran T., S.H.I., M.H. dan Novan Satria, S.Sy. serta didampingi oleh Bapak Rasyadi, S.H. sebagai Panitera dan setelah melakukan pengecekan atas kehadiran para pihak dan mendapatkan penjelasan terkait kegiatan tersebut, Majelis Hakim lalu menuju ke objek lokasi terdekat di Gampong Sapek, lalu ke Gampong Pante Kuyun dan seterusnya hingga selesai.

5

Sebagaimana disampiakan pula oleh Bapak Rasyadi, bahwa pelaksanaan descente tersebut dihadiri oleh Penggugat/Kuasanya dan Tergugat/Kuasanya juga di dampingi oleh Kepala Desa setempat dan jajarannya. Kemudian seluruh Majelis dan Tim Serta Pengunjung langsung ke lokasi objek sengketa, dengan melakukan melihat langsung objek, mengukur dan mencatat ukuran objek sengketa dan selanjutnya sidang di tutup langsung di lokasi oleh Ketua Majelis.

Pada akhir pemeriksaan, Ketua Majelis menjelaskan bahwa penundaan sidang untuk tahap akhir berupa kesimpulan dari para pihak yang sudah bisa dilihat di Aplikasi Ecourt Mahkamah Agung sebagaimana telah disepakati dalam court calender sebelumnya. Tak lupa Ketua Majelis menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah hadir dalam sidang pemeriksaan setetmpat tersebut dan memohon izin kembali ke Kantor Mahkamah Syar'iyah tepat jam 15.30 WIB.