judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

MS Calang Adakan Sidang Keliling Perdana Tahun 2018.

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 2045Posted in Berita MS Calang

MS Calang Adakan Sidang Keliling Perdana Tahun 2018.

 

Sidang keliling 2018

Mahkamah Syar’iyah Calang pada hari senin dan selasa tanggal 19 Maret 2018 sd 20 Maret 2018, melakukan sidang keliling (sidang di luar gedung) Perdana sidang keliling pertama untuk Tahun Anggaran 2018. Sidang keliling perdana yang diadakan di kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Jaya itu menyidangkan sebanyak 13 (tiga belas) perkara itsbat nikah.Pelaksanaan sidang keliling dilakukan atas kerjasama dengan KUA Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya.

Adapun penyebab para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah, pada umumnya karena Buku Kutipan Akta Nikah yang telah diberikan oleh KUA hilang terbawa Tsunami saat terjadi Gempa besar melanda Aceh tanggal 24 Desember 2004. Selain itu juga disebabkan pada saat menikah, di wilayah Aceh terjadi konflik sehingga pernikahannya tidak sempat tercatat oleh pejabat berwenang akibatnya tidak ada Akta Nikahnya.

Dalam Sidang Keliling dipimpin langsung oleh Ketua MS Calang Drs. Murdani, S.H, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Khaimi, S.H.I dan M. Afif, S.H.I. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Juni Kurnia, S.Ag., M.H, Drs. Edi, Jasdin, S.H, Fatimah Ali, S.H., M.H dan Safrina Dewi, S.H. Sedangkan Jurusita Pengganti Rizki Muammar, S.H.I, petugas Admistrasi adalah Mawardi, Amd dan Mawardi, S.H.I, sedangkan petugas keamanan Yusran dan T. Hidayat, S. kom.

Masyarakat peserta sidang yang ditemui redaksi website ini saat ditanya mengatakan rasa senangnya karena bisa mengikuti sidang itsbat nikah tanpa harus pergi ke kantor Mahkamah Syar'iyah Calang yang memerlukan biaya(ongkos) transport dengan jarak yang lumayan jauh, turut hadir Keuchik yang menyatakan masih banyak warganya yang belum memili kutipan Akta Nikah hilang saat Tsunami. Dan masih mengharapkan diadakannya sidang keliling di daerahnya pada masa-masa akan datang.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus