MS Calang Adakan Sidang Keliling Perdana Tahun 2018.
MS Calang Adakan Sidang Keliling Perdana Tahun 2018.
Mahkamah Syar’iyah Calang pada hari senin dan selasa tanggal 19 Maret 2018 sd 20 Maret 2018, melakukan sidang keliling (sidang di luar gedung) Perdana sidang keliling pertama untuk Tahun Anggaran 2018. Sidang keliling perdana yang diadakan di kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Jaya itu menyidangkan sebanyak 13 (tiga belas) perkara itsbat nikah.Pelaksanaan sidang keliling dilakukan atas kerjasama dengan KUA Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya.
Adapun penyebab para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah, pada umumnya karena Buku Kutipan Akta Nikah yang telah diberikan oleh KUA hilang terbawa Tsunami saat terjadi Gempa besar melanda Aceh tanggal 24 Desember 2004. Selain itu juga disebabkan pada saat menikah, di wilayah Aceh terjadi konflik sehingga pernikahannya tidak sempat tercatat oleh pejabat berwenang akibatnya tidak ada Akta Nikahnya.
Dalam Sidang Keliling dipimpin langsung oleh Ketua MS Calang Drs. Murdani, S.H, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Khaimi, S.H.I dan M. Afif, S.H.I. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Juni Kurnia, S.Ag., M.H, Drs. Edi, Jasdin, S.H, Fatimah Ali, S.H., M.H dan Safrina Dewi, S.H. Sedangkan Jurusita Pengganti Rizki Muammar, S.H.I, petugas Admistrasi adalah Mawardi, Amd dan Mawardi, S.H.I, sedangkan petugas keamanan Yusran dan T. Hidayat, S. kom.
Masyarakat peserta sidang yang ditemui redaksi website ini saat ditanya mengatakan rasa senangnya karena bisa mengikuti sidang itsbat nikah tanpa harus pergi ke kantor Mahkamah Syar'iyah Calang yang memerlukan biaya(ongkos) transport dengan jarak yang lumayan jauh, turut hadir Keuchik yang menyatakan masih banyak warganya yang belum memili kutipan Akta Nikah hilang saat Tsunami. Dan masih mengharapkan diadakannya sidang keliling di daerahnya pada masa-masa akan datang.