judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Calang Berhasil Mendamaikan Para Pihak Berperkara.

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1406Posted in Berita MS Calang

Alhamdulillah… Kalimat tersebut mengalir lancer dari Penggugat dan Tergugat serta Mediator setelah berhasilnya para pihak mencapai kesepakatan damai dalam perkara Cerai Gugat Nomor 3/Pdt.G/2019/MS.Cag yang terdaftar pada tanggal …. Ferbruari 2019.

Akibat kehadiran pihak secara lengkap, Ketua Majelis dalam perkara ini telah menjelaskan tentang kewajiban para pihak untuk menempuh proses mediasi sesuia ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Saat itu Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk menunjuk Bapak Khaimi, S.H.I sebagai mediator.

Bedasarkan hasil wawancara dengan mediator diketahui bahwa perkara ini telah 5 kali menjalani mediasi, ini adalah perkara pertama yang berhasil dimediasi.

Hakim mediator menjelaskan bahwa pada pertemuan pertama, setelah dilakukan pemetaat terhadap permasalah rumah tangga Penggugat dan Tergugat dan beberapa dari permasalahan tersebut telah didapatkan solusi yang kemudian disepakati oleh Penggugat dan Tergugat. Sedangkan selebihnya akan dibahas kembali pada mediasi berikutnya.

Pada pertemuan kelima, dengan rahmat Allah SWT antara Penggugat dan Tergugat dibantu mediator kembali menemukan kesepakatan – kesepakatan baru sehingga Penggugat dan Tergugat menjadi lega karena masalah tersebut akhirnya selesai dengan baik. Penggugat pun bersedia untuk mencabut gugatannya dan tepatnya pada tanggal 12 Februari 2019, para pihak dan mediator menandatangani surat pernyataan hasil mediasi sebagaimana ketentuan SK KMA/SK/VI/2016.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus