judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Mahkamah Syar’iyah Calang Melakukan Sidang Keliling Perdana.

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 733Posted in Berita MS Calang

Kamis, 07 Februaru 2019, Pukul 09.00 WIB Mahkamah Syar’iyah Calang melakukan sidang keliling perdana di Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya . Hal ini tidak lain dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. 

Dalam Sidang Keliling dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Khaimi, S.H.I dan M. Afif, S.H.I. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Nila Janiati, S.H.I.

Sidang keliling yang dilaksanakan secara periodik sesuai dengan anggaran yang tersedia merupakan sebuah upaya untuk memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat. Sidang keliling kali ini dilaksanakan di Desa Kedai Tuha Kecamatan Panga, jarak yang harus ditempuh untuk pelaksanaan siding keliling di Desa Kedai Tuha Kecamatan Panga ± 20 km.

 

Masyarakat peserta sidang keliling yang ditemui redaksi website ini saat ditanya mengatakan rasa senangnya karena bisa mengikuti sidang itsbat nikah tanpa harus pergi ke kantor Mahkamah Syar'iyah yang akan memerlukan ongkos transport. Selanjutnya melalui Keuchik yang juga turut hadir dalam acara sidang tersebut, menyatakan masih banyak lagi warganya yang akta nikahnya hilang oleh Tsunami. Dan masih mengharapkan diadakannya sidang keliling di daerahnya pada masa-masa akan datang.

 

Selain itu sidang keliling  dapat dijadikan sebagai salah satu sarana yang dapat digunakan untuk konsultasi bagi para pihak yang memerlukan dan proses pendaftaran perkara. Sidang keliling juga dapat difungsikan sebagai media untuk menyampaikan informasi-informasi yang berhubungan dengan hukum dan penegakan hukum.”.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus