judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

MS.Calang Berhasil Memadiasikan Perkara Cerai Gugatan.

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1751Posted in Berita MS Calang

MS.Calang Berhasil Mediasi Perkara Cerai Talak.

mediasi 1

Hari selasa, 24 April 2018 adalah hari yang menggembirakan bagi Pemohon dan Termohon, setelah mengikuti dua kali persidangan akhirnya gugatan cerai yang diajukan oleh Penggugat dengan nomor registrasi 0019/Pdt.G/2018/MS.Cag dinyatakan dicabut dan mereka berjanji akan membina rumah tangga kembali.

Adalah Bapak Khaimi, S.H.I, Hakim Mediator yang memengang sertifikat hakim mediator di Mahkamah Syar’iyah Calang telah berhasil mendamaikan pasangan suami istri ini, beliau mengungkapkan kegembiraan yang luar biasa ketika melihat kedua pasangan tersebut bisa kembali membangun rumah tangga yang sebelumnya sudah diujung perceraian.

mediasi 2

 

“Menjadi seseorang yang bisa menengahi dan mendamaikan perselisihan dan pertengkaran rumah tangga adalah hal yang luar biasa, terlebih ini merupakan masalah perceraian yang dalam hal ini sangat sulit untuk ditengahi karena urusan hati, dan saya bangga akan hal ini”, ujar Bapak Khaimi, S.H.I. Disela-sela kesibukannya sebagai hakim yang menangani perkara-perkara di Mahkamah Syar’iyah Calang.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus