MS.Calang Berhasil Memadiasikan Perkara Cerai Gugatan.
MS.Calang Berhasil Mediasi Perkara Cerai Talak.
Hari selasa, 24 April 2018 adalah hari yang menggembirakan bagi Pemohon dan Termohon, setelah mengikuti dua kali persidangan akhirnya gugatan cerai yang diajukan oleh Penggugat dengan nomor registrasi 0019/Pdt.G/2018/MS.Cag dinyatakan dicabut dan mereka berjanji akan membina rumah tangga kembali.
Adalah Bapak Khaimi, S.H.I, Hakim Mediator yang memengang sertifikat hakim mediator di Mahkamah Syar’iyah Calang telah berhasil mendamaikan pasangan suami istri ini, beliau mengungkapkan kegembiraan yang luar biasa ketika melihat kedua pasangan tersebut bisa kembali membangun rumah tangga yang sebelumnya sudah diujung perceraian.
“Menjadi seseorang yang bisa menengahi dan mendamaikan perselisihan dan pertengkaran rumah tangga adalah hal yang luar biasa, terlebih ini merupakan masalah perceraian yang dalam hal ini sangat sulit untuk ditengahi karena urusan hati, dan saya bangga akan hal ini”, ujar Bapak Khaimi, S.H.I. Disela-sela kesibukannya sebagai hakim yang menangani perkara-perkara di Mahkamah Syar’iyah Calang.