judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

MS Calang Adakan Sidang Keliling di Balai Desa Kota Tuha Kecamatan Panga

Ditulis oleh tim/MS.Cag. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh tim/MS.Cag. Dilihat: 2211Posted in Berita MS Calang

MS Calang Adakan Sidang Keliling di Balai Desa Kota Tuha Kecamatan Panga

Mahkamah Syar’iyah Calang (MS Calang) pada hari Kamis (15/06/2017) melakukan sidang di luar gedung (sidang keliling) dan menyidangkan sebanyak 5 (Lima Buah) perkara itsbat nikah.

Sidang Keliling monmata

Pelaksanaan sidang keliling yang diadakan di Balai Desa Kota Tuha Kecamatan Panga.

Adapun penyebab para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah, pada umumnya karena Buku Kutipan Akta Nikah yang telah diberikan oleh KUA hilang terbawa Tsunami saat terjadi Gempa besar melanda Aceh tanggal 24 Desember 2004. Selain itu juga disebabkan pada saat menikah, di wilayah Aceh terjadi konflik sehingga pernikahannya tidak sempat tercatat oleh pejabat berwenang akibatnya tidak ada Akta Nikahnya.

Dalam Sidang Keliling dipimpin langsung oleh Ketua MS Calang Drs. Murdani, S.H dan Drs. M. Wali Syam yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Khaimi, S.H.I dan M. Afif, S.H.I. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Juni Kurnia, S.Ag., M.H dan Muhammad Iqbal, S.H.I.

Masyarakat peserta sidang yang ditemui redaksi website ini saat ditanya mengatakan rasa senangnya karena bisa mengikuti sidang itsbat nikah tanpa harus pergi ke kantor Mahkamah Syar'iyah yang akan memerlukan ongkos transport. Selanjutnya melalui Keuchik yang juga turut hadir dalam acara sidang tersebut, menyatakan masih banyak lagi warganya yang akta nikahnya hilang oleh Tsunami. Dan masih mengharapkan diadakannya sidang keliling di daerahnya pada masa-masa akan datang.

Pelaksanaan sidang kelilingyang dimulai pukul 09.30 WIBitu selesai tepat saat masuk waktu shalat Zuhur sekitar pukul 12.14 Wib. (tim/MS.Cag)

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus