Mediasi di Mahkamah Syar'iyah adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2007 (PerMA No. 1/2007).
Secara detail tentang mediasi dapat dijabartkan sebagai berikut:
- Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan, seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak, dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan bahwa sesuai prosedur dimana sebelum dijalankannya proses cerai maka para pihak diwajibkan mengadakan mediasi. Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak mempunyai mediator? jika tidak maka Hakim akan menentukan seorang mediator untuk memimpin mediasi para pihak
- Majelis Hakim kemudian menentukan Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut
- Mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut
- Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali
- Bila dalam mediasi tidak tercapai perdamaian/rujuk, maka barulah proses perkara perceraian dapat dilaksanakan
- Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama | (21/1) MS Aceh
- KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) TAHUN 2020 | (21/1) MA-RI
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama | (20/1) Badilang
- Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama | (20/1) Badilag
- Lomba Foto Peradilan 2021 | (19/1) MS Aceh
- VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN IV TA 2020 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006 | (15/1) MA-RI
- Awal Waktu Sholat: Perspektif Ulama Mazhab Hanafi Dan Mazhab Maliki | Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I, M.Ag. (22/6)
- Legislasi Hukum Islam Di Indonesia | Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI (22/6)
- Eksekusi Khusus Putusan Perkara Perbankan Syari’ah Dan Jasa Keuangan Syari’ah | Oleh : Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH. (22/6)
- RESUME BUKU : Pembaharuan Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik | Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H. (17/6)
- Menggagas Pencatatan Perkawinan Sebagai Syarat Sah Mutlak Perkawinan | Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (16/6)
- Mahkamah Syar’iyah Calang Mengadakan Rapat Reviu SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Agama
- Rapat Koordinasi Posbakum dengan Mahkamah Syar'iyah Calang
- Mahkamah Syar'iyah Calang Mengikuti Sosialisasi e-Court Banding Melalui Virtual Meeting
- Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) Mahkamah Syar'iyah Calang Dengan Penyedia Jasa Layanan Posbakum di Mahkamah Syar'iyah Calang
- MS Calang Mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Validasi Data SIPP Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang Menghadiri Rapat Paripurna Ke-XII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021
- Apel Pagi Perdana Mahkamah Syar'iyah Calang Tahun 2021
- Evaluasi Kinerja Tenaga Honorer di Mahkamah Syar'iyah Calang
- Mewujudkan Zona Integritas di Peradilan Agama
- E Litigasi 9 Aplikasi DITJEN BADILAG
- Mengurai Problematika Eksekusi
- Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court
- Unjuk Prestasi dengan Akreditasi
- Potrer Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama
- Hitam Putih Sengketa Wakaf
- Dinamika Hukum Waris di Indonesia
- Perlindungan Hak-Hak di Peradilan Agama
- Memperkuat Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
- Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia
- Ada Apa dengan Access To Justice
Perkara Prodeo |
|
Perkara Jinayat |
|
Sidang Keliling |