judul website 2020 1

Gugatan Kewarisan, Mahkamah Syar'iyah Calang Melakukan Pemeriksaan Setempat

Ditulis oleh Muhammad Yusuf. Posted in Berita

Ditulis oleh Muhammad Yusuf. Posted in Berita

WhatsApp Image 2024 09 30 at 15.18.03

Senin, 30 September 2024. Mahkamah Syar'iyah Calang kembali melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara Gugatan Kewarisan dengan Nomor Regsiter 47/Pdt.G/2024/MS.Cag yang terdaftar di Mahkamah Syar'iyah Calang. Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Khaimi didampingi Bapak M. Mustalqiran T. dan Bapak Novan Satria (selaku Hakim Anggota). Dalam kesempatan ini, Bapak Jasdin ikut turun ke lapangan selaku Panitera Pengganti. Pemeriksaan setempat atau kerap disebut dengan descente pada hari ini dilaksanakan di Gampong Jeumpheuk, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.

WhatsApp Image 2024 09 30 at 10.54.12

Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara gugatan Kewarisan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Calang. Setelah melakukan berbagai persiapan, tim yang terdiri dari 1 Majelis Hakim Ketua, 2 Anggota Majelis serta dan Panitera Pengganti segera menuju obyek sengketa. Sebelum berangkat dan melaksanakan tugas, Ketua Majelis membuka sidang dan memimpin doa agar segala sesuatu diberikan kelancaran. Sidang pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, juga didampingi oleh pihak kelurahan dan beberapa orang yang berada di lokasi tanah yang bersengketa.

WhatsApp Image 2024 09 30 at 15.18.08

Menurut Ketua Majelis, bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable atau eksekusi yang tidak dapat dijalankan.