Pelaku Ruda Paksa Terhadap Korban Disabilitas resmi mendapatkan Hukuman
Hari ini, tanggal 27 Agustus 2024, Majelis Hakim Mahkamah Syar’íyah Calang menjatuhkan putusan bersalah kepada Terdakwa UA (69 tahun) yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pemerkosaan terhadap Korban SM (29 tahun), seorang perempuan dewasa yang juga penyandang Disabilitas Intelektual disertai keterbatasan pendengaran dan bicara. Terdakwa UA dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 170 (14 tahun 2 bulan) dipotong masa penahanan;
Putusan ini lebih berat dari yang dituntut oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Juru Bicara Mahkamah Syar'iyah Calang Bpk Novan Satria menyampaikan bahwa salah satu yang memberatkan Terdakwa adalah karena Terdakwa masih mempunyai istri, tetangga dekat korban dan Terdakwa menyadari jika korban sejak lahir mengalami Disabilitas. Kelemahan korban dan tempat yang sering dikunjungi dan dirasa aman oleh korban malah dimanfaatkan oleh Terdakwa.
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang dihadapan Penuntut Umum Kejari Aceh Jaya dan Penasihat Hukum Terdakwa Edi Masrizal, S.H, dalam sidang terbuka untuk umum menjatuhkan Putusan kepada terdakwa dalam perkara a quo (5/JN/2024/MS.Cag) karena Terdakwa telah melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terdakwa menyatakan menerima Putusan tersebut, sedangkan Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir dulu.
Secara khusus, Panmud Jinayat MS Calang Bpk. Jasdin, S.H yang dihubungi oleh Tim Redaksi menyatakan bahwa baik pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban dari sisi umur dalam Qanun Aceh terbagi kepada dua korban yaitu korban anak dan korban dewasa. Sedangkan pembahasan korban disabilitas belum tercantum secara khusus sehingga meskipun Pasal 48 Qanun Aceh memiliki uqubat paling sedikit adalah 125 bulan penjara dan paling lama adalah 175 bulan penjara, keadaan korban menjadi hal pemberian pemberatan uqubat kepada Terdakwa.
“Setiap Warga Indonesia dan Aparatur Negara wajib menyediakan Hak Penyandang Disabilitas untuk memperoleh rasa aman dan nyaman dari siapapun tanpa kecuali. Kejadian ini sangat disayangkan mengingat selama ini korban sampai terjadinya tindak pidana itu menganggap lingkungannya sangat aman". ujar Juru Bicara Mahkamah Syar'iyah Calang, dalam komentarnya juga menyampaikan semoga Putusan ini menjadi edukasi terhadap masyarakat jika penyandang disabilitas seharusnya dilindungi secara ekstra tapi kejadian ini malah mengalami kekerasan seksual.”
Peristiwa yang dilakukan terdakwa sangat mencoreng nama Aceh sebagai daerah syariat Islam dan menghimbau setiap orang jangan takut melaporkan kejadian seperti ini karena setiap orang dilindungi oleh undang-undang.
“Kita apresiasi korban dan keluarganya yang berani melaporkan peristiwa yang dialaminya. Perempuan dan anak-anak memang rentan mengalami peristiwa pelecehan, apalagi mereka penyandang disabilitas. Untuk itu, kita harap jangan takut memberikan laporan kepada pihak berwajib dengan bukti-bukti yang jelas. Semua orang berhak untuk dilindungi undang-undang,” kata Yustitia, Pendamping Perempuan dari Dinas DPMPKB Aceh Jaya yang dihubungi Tim Redaksi melalui selulernya.
Dengan demikian, Terdakwa yang merupakan warga Teunom, Aceh Jaya akan menjalani dan melanjutkan sisa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Calang yang telah berjalan sejak April yang lalu. (KH)