Mahkamah Syar'iyah Calang Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring
Jum'at, 23 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB - Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama No. 1799/DJA/DL1.10/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring. Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis ini dilakukan secara rutin selama sebulan sekali. Bimbingan Teknis ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama.
Semua peserta sebelum mengikuti Bimbingan Teknis, melakukan login ke aplikasi sipintar Badilag untuk melakukan pretest materi yang akan disampaikan, kemudian melakukan absensi kegiatan Bimtek. Beberapa peserta Bimtek hampir seluruhnya telah menyelesaikan pretest dan absensi dengan lancar.
Bimbingan Teknis kali ini membahas tentang “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan” yang disampaikan oleh YM Bapak Dr. Abdul Manaf, M.H, Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Acara diawali oleh sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutanya, diberikan penekanan dengan penyelenggaran bimbingan teknis ini diharapkan semua mengikuti dengan baik sehingga memberikan wawasan dan ilmu baru kepada peserta Bimtek. Sebagai moderator dalam Bimbingan Teknis ini, Bapak Dr. Muhammad Fadhly Ase, S.H.I., M.Sy., beliau memandu acara dengan baik dan interaktif.
Bimbingan teknis dilanjutkan dengan pembahasan topik utama mengenai “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan” oleh Narasumber. Beberapa materi disampaikan untuk yang pertama unsur wakaf antara lain: Wakif, Nazhir, harta benda wakaf, Ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa penjelasan macam-macam Nazhir yaitu perseorangan, organisasi dan badan hukum. Kemudian juga dijelaskan beberapa sengketa wakaf dan penyelesaian sengketa dengan pemeriksaan-pemeriksaan sengketa wakaf. Semoga melalui Bimbingan Teknis ini memberikan manfaat kepada seluruh pimpinan dan pegawai Mahkamah Syar'iyah Calang dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat.