judul website 2020 1

Kembali Laksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Mahkamah Syar’iyah Calang Tingkatkan Pelayanan Prima Kepada Pencari Keadilan

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

3

Rabu, 22 Mei 2024, dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Mahkamah Syar’iyah Calang Kembali mengadakan Sidang Di luar Gedung Pengadilan, yang lebih dikenal dengan sebutan Sidang Keliling pada wilayah yuridiksi Mahkamah Syar’iyah Calang, yang kali ini diselanggarakan di Balai Gampong Ladang Baro, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.

2

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: 185/KMS.W1-A17/HK2.1/V/2024 Sidang Keliling yang dilaksanakan hari ini terdiri dari satu majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Bapak Khaimi sebagai Hakim Ketua serta didampingi dua Hakim Anggota yaitu, M. Mustalqiran T., dan bapak Novan Satria dan Panitera Pengganti yaitu Bapak Rasyadi, Jasdin dan Afwan Zahri.

1

Kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan merupakan program prioritas Mahkamah Syar’iyah Calang setiap tahunnya yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Mahkamah Syar’iyah Calang. Mahkamah Syar’iyah Calang berusaha mengoptimalkan anggaran tersebut dengan mengadakan Sidang Keliling pada lokasi yang diperkirakan dapat dijangkau lebih mudah oleh para pihak pencari keadilan yang jauh dari Kantor Mahkamah Syar’iyah Calang. adapun tujuan dari adanya Sidang Keliling tidak hanya sekedar sarana proses Persidangan yang bermamfaat, memberikan kemudahan Pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media mewujudkan proses peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan.