judul website 2020 1

Mahkamah Syar’iyah Calang Kembali Melaksanakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Setia Bakti

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

1
Sebagai bentuk implementasi salah satu misi Mahkamah Syar’iyah Calang yaitu mewujudkan pelayanan cepat, sederhana dan biaya ringan maka pada Senin (20/03/2023) Mahkamah Syar’iyah Calang kembali melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setia Bakti. Sidang di luar Gedung yang dilaksanakan sejak tanggal 14 ini menyidangkan sebanyak 19 (sembilan belas buah) perkara itsbat nikah.

2
Adapun penyebab para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah, pada umumnya karena Buku Kutipan Akta Nikah yang telah diberikan oleh KUA hilang terbawa Tsunami saat terjadi Gempa besar melanda Aceh tanggal 24 Desember 2004. Selain itu juga disebabkan pada saat menikah, di wilayah Aceh terjadi konflik sehingga pernikahannya tidak sempat tercatat oleh pejabat berwenang akibatnya tidak ada Akta Nikahnya. Dalam Sidang di Luar Gedung ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Ahmad Nazif Husainy, S.H. yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Khaimi, S.H.I. dan Novan Satria, S.Sy Sedangkan Panitera Pengganti adalah Afwan Zahri, S.H.I., M.H., Rizki Muammar, S.H.I. dan Jasdin, S.H.

3
Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Ahmad Nazif Husainy, S.H. menyampaikan bahwa masih ada beberapa kendala yang dialami oleh masyarakat pencari keadilan ketika melakukan proses persidangan, ada yang mengalami kendala akses jalan serta jarak menuju pengadilan yang sangat jauh. Oleh karena itu dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat mempermudah bagi para pencari keadilan. Kepala KUA Kec. Setia Bakti juga mengapresiasi adanya kegiatan sidang di luar Gedung ini dan berharap kedepannya bisa tetap bekerjasama dalam hal ini, pada intinya kita niatkan membantu mempermudah urusan umat.
Masyarakat peserta sidang yang ditemui tim redaksi dikesempatan terpisah mengatakan rasa senangnya karena bisa mengikuti sidang itsbat nikah tanpa harus pergi ke kantor Mahkamah Syar'iyah yang akan memerlukan ongkos transport. Ke depannya Mahkamah Syar’iyah Calang akan terus melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung di beberapa Kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya demi memberikan pelayanan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.