Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang menjadi narasumber dalam acara sosialisasi qanun kabupaten aceh jaya no 4 tahun 2021
Selasa (14/03/2022) Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Khaimi, S.H.I. didampingi oleh Analis Perkara Peradilan Rizky Muktamirul Khair, S.H. mengikuti kegiatan Sosisalisasi Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak yang bertempat di Aula Mina Jalan Banda Aceh – Meulaboh, Desa Dayah Baro. Kegiatan tersebut mengacu pada surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dengan Nomor 005/106/2023 Tanggal 09 Maret 2023 Acara tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB serta dihadiri oleh undangan dari berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Aceh Jaya.
Acara dibuka oleh Kepala Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Ibu Dra. Salbiah, MM. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa “Tahun 2023 tercatat ada 4 kasus yang mengancam perlindungan perempuan dan anak, seperti KDRT dan Pelecehan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Aceh Jaya, oleh karena itu diharapkan dengan sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2021 dapat menegaskan payung hokum bagi perlindungan perempuan dan anak yang tentunya perlu didukung dan disukseskannya oleh berbagai pihak, khusunya aparat penegak hokum di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.”
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang juga menjadi Narasumber dalam kegiatan ini. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan realitas yang terjadi di Mahkamah Syar’iyah Calang sehari-hari terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. Dimana Badan Peradilan Agama sebagai salah satu induk dari Mahkamah Syar’iyah Calang telah membuat aturan agar setiap satuan kerja melaksanakan sosialisasi terkait Hak-Hak Perempuan dan Anak pasca Perceraian seperti Mut’ah, Nafkah Iddah, serta Nafkah Madhiyah agar hal tersebut dapat memberikan pengetahuan bagi seluruh pihak terutama perempuan ketika ingin mengajukan cerai di Mahkamah Syar’iyah Calang. Acara berjalan dengan lancar dan dilanjutkan dengan prosesi foto Bersama sebelum akhirnya ditutup pada pukul 12.00 WIB.