judul website 2020 1

Pelaksanaan Eksekusi Perdana Mahkamah Syar`iyah Calang Tahun 2023 di Kecamatan Panga Berjalan Lancar

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

pelaksanaan eksekusi 2023 1

Kamis (9/3/2023) Mahkamah Syar’iyah Calang berhasil melaksanakan eksekusi di Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya. Pelaksanaan eksekusi yang obyeknya terdapat di beberapa Desa yaitu Desa Keude Panga, Desa Kuta Tuha, dan Desa Gampong Tuwi Kareung. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2022/MS.Cag dipimpin oleh Bpk. Ahmad Nazif Husainy, S.H. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang) serta didampingi oleh Bpk. Hendra Saputra, S.H., M.H. (Panitera Mahkamah Syar`iyah Calang), Juru Sita dan PPNPN sebagai tim eksekutor.

pelaksanaan eksekusi 2023 2

Dalam ekseskusi tersebut juga turut didampingi oleh didampingi oleh Aparat Polsek Panga, perwakilan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) serta pihak pemohon beserta kuasa hukum dan pihak termohon. Kegiatan eksekusi dimulai pukul 10.00 WIB dengan dibuka terlebih dahulu di Balai Desa setempat, setelah itu tim bergegas pergi ke objek yang menjadi eksekusi. Total terdapat 11 (sebelas) objek sengketa yang terletak di beberapa lokasi di Kecamatan Panga, yaitu berupa:

  1. Sebidang tanah Seluas : 248 m2, beserta bangunan berupa rumah beton dengan ukuran rumah: 122 M2 yang terletak di Dusun Ule Titi, Desa Keude Panga, Kecamatan Panga;
  2. Sebidang Tanah Seluas: 9.585 m2 (Sembilan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Dusun Mon Panah, Desa Kuta Tuha, Kecamatan Panga;
  3. Sebidang Tanah Kebun berisi tanaman Sawit dan Kelapa Seluas : 10.139 m2 (Sepuluh Ribu Seratus Tiga Puluh Sembilan Meter Persegi) yang terletak di Dusun Mon panah, Desa Kuta Tuha, Kecamatan Panga;
  4. Sebidang Tanah Seluas : 348 m2 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak di Desa Keude Panga, Kecamatan Panga;
  5. Sebidang Tanah seluas: 5.460 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Dusun Mon Panah, Desa Keude Tuha, Kecamatan Panga;
  6. Serta beberapa objek lain berupa kendaraan Mobil, Motor dan beberapa ekor lembu.

pelaksanaan eksekusi 2023 3

Dalam kesempatan terpisah, Bpk. Hendra Saputra, S.H., M.H. (Panitera Mahkamah Syar`iyah Calang) menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu digelar sidang Aanmaning (teguran eksekusi) dengan memanggil semua pihak berperkara (Penggugat dan Tergugat) sebagai upaya agar dapat dilakukan eksekusi secara sukarela. Setelah melalui berbagai tahap konsultasi dan pembicaraan antar Pihak berperkara serta pihak Mahkamah Syar`iyah Calang, para pihak telah saling mengikhlaskan dan bersepakat bahwa eksekusi tetap dilaksanakan.

pelaksanaan eksekusi 2023 4

Selanjutnya tim eksekutor, melakukan pemasangan tanda terhadap objek yang menjadi hak Pemohon dan Termohon. Pelaksanaan eksekusi selesai sekitar pukul 15.30 WIB dan pelaksanaannya berlangsung sukses, aman dan tertib.

pelaksanaan eksekusi 2023 5