Lagi, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Calang Berhasil Melakukan Mediasi Gugat Waris
Setelah sebelumnya Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Calang berhasil melakukan mediasi untuk perkara Cerai Gugat dan Harta Bersama, maka pada hari Kamis (15/09/2022) Hakim Mediator Mahkamah Syar'iyah Calang kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Novan Satria, S.Sy (Hakim Mahkamah Syar'iyah Calang) dalam perkara Kewarisan dengan Nomor : 94/Pdt.G/2022/MS.Cag.
Perkara kewarisan merupakan jenis perkara yang cukup pelik dalam proses penyelesaiannya serta rawan terjadi gesekan antar para pihak berperkara. Para pihak umum ditemui sangat gigih mempertahankan kepentingan masing-masing, sehingga kesepakatan damai sulit dihasilkan. Seringkali penyelesaiannya pun membutuhkan waktu yang panjang dan melelahkan. Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak baik itu Penggugat dan Tergugat. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian keduanya berdamai dengan dikukuhkan dalam Kesepakatan perdamaian menjadi Akta Perdamain, sehingga sengketa harta warisan yang melibatkan satu rumpun keluarga ini berakhir damai.
Secara keseluruhan, pada Triwulan III Tahun 2022 Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Calang berhasil melakukan mediasi untuk 3 perkara. Keberhasilan ini patut diapresiasi karena merupakan prestasi kinerja Hakim Mediator tersebut karena mampu menjalankan fungsi mediator dalam mendamaikan para pihak yang berperkara sehingga tercapai kata sepakat antar kedua belah pihak. Semoga ke depannya keberhasilan ini bisa dipertahankan dengan semakin banyak perkara yang dapat didamaikan oleh Mediator Mahkamah Syar’iyah Calang.