Terpidana Kasus Maisir di Aceh Jaya Dikenai Hukuman Cambuk
Rabu (30/06/2021) bertempat di Lapas Kelas III Calang - Kabupaten Aceh Jaya, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melaksanakan uqubat (eksekusi) cambuk terhadap terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus maisir (perjudian) Online. Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilaksananakan pukul 11.00 WIB, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang No: 2/JN/2021/MS. Cag.
Pelaksanaan ekseskusi ini bekerjasama dengan Satpol PP, Wilayatul Hisbah, Tim Dokter dari Puskesmas Calang serta dihadiri pula oleh Bpk. Alfi Zuhri, S. Ag. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang) dan Bpk. Zahrul Bawady, Lc. (Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang). Hukuman cambuk yang dikenai kepada Terpidana dengan inisial AB ini sebanyak 10 kali cambukan dan dipotong masa tahanan sehingga menjadi 9 (Sembilan) kali cambukan.