judul website 2020 1

Menyibak Eksistensi Peradilan Agama* | Oleh : Iman Herlambang Syafruddin (27/1)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Artikel

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 561Posted in Artikel

Oleh : Iman Herlambang Syafruddin
(Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Balai)

“Mari kita buktikan kementerian agama ini bukan hanya kementerian titik [tanda baca], tapi kementerian semua agama...Tidak boleh ada perbedaan, tidak boleh ada diskriminasi bagi semua agama di Indonesia,”

Penggalan kalimat di atas adalah penegasan komitmen Yaqut Cholil Qoumas yang disampaikan sesaat setelah menjabat Menteri Agama yang baru menggantikan Fachrul Razi. Ketua Umum GP Ansor ini ingin, mengembalikan fungsi agama sebagaimana mestinya, yakni agama sebagai sumber kedamaian yang memiliki sifat mendamaikan setiap konflik yang ada. Dengan tegas ia menolak agama sebagai sumber konflik, maupun perpecahan.

Terkait hal di atas, tentu kita ingat pada tahun 2020 bagaimana Undang-Undang Peradilan Agama digugat oleh seorang mahasiswa bernama Theresia Indriani Niangtyasgayatri ke Mahkamah Konstitusi karena persoalan kewenangan absolut Pengadilan Agama yang hanya memeriksa dan mengadili perkara-perkara  masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam. Menurutnya, hal tersebut merupakan diskriminasi agama yang di mana masyarakat Indonesia berhak memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya.


Selengkapnya KLIK DISINI