Sejarah Pengadilan

Sejarah Singkat Mahkamah Syar'iyah Calang

 

A. Dasar Hukum Pembentukan.

Mahkamah Syar’iyah Calang, sekarang beralamat di Desa Gampong Blang dipusat kota Calang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya adalah bangunan kantor Re-Konstruksi pasca bencana alam gempa bumi disertai gelombang tsunami 26 Desember 2004. Dahulu beralamat di Desa Sentosa Jalan Mon Tujoh Dusun Lhok Kubu Calang, di kaki gunung carak lebih kurang 500 meter dari bibir pantai samudera hindia. Calang sekarang ibukota Kabupaten Aceh Jaya adalah daerah peninggalan kewedanaan Hindia belanda pada zaman pra kemerdekaan R.I dibuktikan adanya beberapa gedung peninggalan pemerintahan kolonial yang kemudian dijadikan kantor pemerintahan kecamatan dalam wilayah kabupaten Aceh Barat.

Mahkamah Syar’iyah Calang, pada awal pembentukannya tegaknya bangunan kantor tahun1979 diatas tanah seluas 1000m luas bangunan 10x15m sumber anggaran departemen agama dengan nama Peradilan agama yang dipimpin oleh ketuaTgk.Ramli Musa, kemudian seiring perkembangan masa Peradilan Agama di Aceh berubah namanya menjadi Mahkamah Syar’iyah Calang adalah lembaga Peradilan Syari'at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 4 Maret 2003 M/1 Muharram 1424H sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Keppres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

Selengkapnya KLIK DISINI


Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan

PP Nomor 45 Tahun 1957 Unduh
Keppres Nomor 11 Tahun 2003 Unduh