judul website 2020 1

URAIAN TUGAS (JOB DESCRIPTION)

JOB DESCRIPTION / URAIAN KERJA PEGAWAI

MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG

KETUA

1. Bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas-tugas peradilan secara baik dan lancar

2. Memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya Mahkamah Syar’iyah Calang dalam daerah yurisdiksinya baik dalam bidang Peradilan maupun Ketatausahaan

3. Melaksanakan fungsi manajemen dengan baik, serasi dan selaras dalam penyusunan rencana kerja (planning) baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang

4. Mengawasi administrasi keuangan perkara dan PNBP serta bertanggung jawab atas Keuangan DIPA

5. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

6. Menjadi contoh teladan dalam prilaku sebagai pejabat peradilan yang berakhlakul karimah

7. Membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH) yang akan memeriksa dan mengadili perkara untuk disidangkan

8. Membentuk dan memberi arahan dalam pelaksanaan kebijakan umum dibidang kepaniteraan dan kesekretariatan :

9. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran dan barang milik negara

10. Melakukan pembagian tugas pejabat-pejabat di bawahnya dan mendelegasikan sebagian wewenangnya

11. Mengembangkan potensi pegawai dalam rangka promosi dan persiapan alih generasi

12. Menilai prestasi kerja bawahannya

13. Melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Instansi Eksternal

14. Menyampaikan usul / saran dan laporan secara hirarkis

15. Melaksanakan rapat-rapat koordinasi secara berkala

16. Melaksanakan pembinaan mental dan disiplin pegawai

17. Menunjuk salah seorang hakim sebagai pejabat yang melaksankan tugas kehumasan dan penanggung jawab disiplin Pegawai

18. Melaksanakan persidangan dan membuat putusan / Penetapan :

19. Mengimput data dalam SIPP :

 

WAKIL KETUA

1. Bertanggungjawab atas terselenggaranya tugas Mahkamah Syar’iyah Calang

2. Membantu pimpinan dalam membuat program kerja jangka panjang dan jangka pendek, serta Jangka panjang

3. Perencanaan (Planning, Programing) dan Pengorganisasian (Organizing)

4. Pelaksanaan (Implementation dan Executing)

5. Melaksanakan Pengawasan yang baik, serasi dan selaras

6. Melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan

7. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya

8. Mengadakan pengawasan terhadap disiplin pegawai dan pola bindalmin

9. Mengadakan rapat khusus dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dibidang kepaniteraan dan kesekretariatan

10. Melaksanakan tugas selaku Koordinator Hakim Pengawas Bidang

11. Mengadakan rapat berkala dengan Hakim Pengawas Bidang dan melaporkan hasil rapat kepada Ketua

12. Sebagai ketua merangkap anggota tim pengawas disiplin kerja hakim dan pegawai

13. Sebagai penanggungjawab pelaksanaan absensi hakim dan pegawai

14. Sebagai ketua merangkap anggota Tim Promosi dan Mutasi (TPM)

15. Melaksanakan persidangan dan membuat Putusan / Penetapan :

16. Mengimput data dalam SIPP :

17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua

18. Bertanggung jawab kepada Ketua

 

HAKIM

1. Membantu pimpinan dalam membuat program kerja jangka panjang dan jangka pendek, serta pengorganisasiannya

2. Membantu pimpinan mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam mengatasi masalah yang dihadapi dan mencari solusi pemecahannya

3. Menerima dan mencatat perkara yang diajukan secara lisan kepadanya atas penunjukan Ketua Pengadilan Agama Temanggung Kelas IB

4. Bertanggung jawab atas penyelesaian perkara yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Temanggung Kelas IB

5. Melaksanakan tugas sebagai Hakim Pengawas sesuai bidang pengawasan masing-masing

6. Melaksanakan tugas sebagai Hakim Mediator untuk memberikan pelayanan Hukum kepada pencari keadilan yang memerlukan dan melakukan serta memberikan solusi jalan/upaya penyelesaian permasalahan perkara yang diajukan para pihak

7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang

8. Bertanggung jawab kepada Ketua

 

KETUA MAJELIS :

1. Menjadi Ketua Majelis Hakim atas penunjukan Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang dan mengkoordinir segala kegiatan persidangan serta bertanggung jawab atas berkas perkara yang ditanganinya sampai minutasi dan upload putusan .

2. Menyerahkan / membagi berkas kepada para Hakim Anggota untuk dipelajari secara bergiliran / bergantian

3. Bersama-sama dengan para Hakim Anggota mengadakan persiapan seperlunya dan membuat arah jalannya persidangan.

4. Menetapkan hari sidang (PHS) dan menentukan hari penundaan sidang-sidang berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Menetapkan Sita Jaminan

6. Memimpin jalannya persidangan

7. Membimbing Panitera dan Panitera Pengganti yang bertugas membantu Majelis

8. Bertanggungjawab atas kebenaran Berita Acara persidangan dan menandatangani sebelum sidang berikutnya serta menjaga kerahasiaan berita acara tersebut

9. Mengimput data dalam SIPP :

10. Mengadakan musyawarah Majelis Hakim untuk membuat putusan/ penetapan

11. Membuat konsep naskah putusan dan penetapan perkara yang di pimpinnya bersama-sama dengan Hakim Anggota untuk diucapkan dipersidangan

12. Melaporkan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang apabila anggota atau salah satu anggota majelis sidang berhalangan untuk ditetapkan penggantinya

13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

14. Bertanggung jawab kepada Ketua

 

HAKIM ANGGOTA MAJELIS :

1. Mendampingi Ketua Majelis dalam melaksanakan persidangan

2. Bersama-sama dengan Hakim Ketua Majelis mengadakan persiapan seperlunya dan membuat arah jalannya persidangan.

3. Memeriksa kelengkapan berkas perkara setiap kali diadakan persidangan

4. Mengawasi pelaksanaan tugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam melakukan panggilan sidang atas perkara yang sedang berjalan

5. Mengawasi pelaksanaan tugas Panitera sidang dalam persiapan sebelum sidang dimulai seperti pemberitahuan, pemanggilan para pihak untuk masuk keruang sidang dan mengawasi pembuatan Berita Acara persidangan

6. Mengoreksi Berita Acara sidang dan menjaga kerahasiaan berita acara persidangan

7. Mengadakan musyawarah dengan Ketua dan Anggota Majelis untuk proses pengambilan putusan / penetapan

8. Membuat putusan dan penetapan perkara yang akan diputus atas permintaan Ketua Majelis

9. Mengimput data ke SIPP

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

11. Bertanggung jawab kepada Ketua

 

PANITERA :

1. Membantu pimpinan Mahkamah Syar’iyah Calang memberikan pelayanan tehnis dibidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya

2. Membantu pimpinan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang pelaksanaan dan pengorganisasiannya

3. Bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban KepaniteraanPengadilan Agama Temanggung Kelas IB

4. Mengatur pembagian tugas kepaniteraan

5. Dengan dibantu Panitera dan Panitera Muda menyelenggarakan administrasi kepaniteraan Pengadilan Agama Temanggung Kelas IB secara cermat atas jalannya perkara maupun situasi keuangan perkara

6. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan dikepaniteraan

7. Mendampingi dan membantu Hakim Ketua Majelis dan mencatat jalannya sidang serta membantu Majelis dalam minutasi dan menjahit berkas perkara dengan ketentuan dapat diwakili oleh Panitera Pengganti yang ditunjuk

8. Membuat Berita Acara Sidang dan mengimput dalam SIPP

9. Menandatangani salinan putusan / penetapan dan akte cerai

10. Bertanggung jawab dan membuat :

a. Akte permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.

b. Pemberitahuan adanya permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.

c. Penyampaian salinan memori/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, salinan putusan peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali

d. Penerimaan dan tidak menerima memori kasasi, kontra memori kasasi

e. Akte-akte yang menurut undang-undang/peraturan yang mengharuskan untuk dibuat

f. Legalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dipersidangan

11. Menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis yang ditunjuk oleh Ketua setelah menunjuk Panitera Pengganti yang akan mendampingi Ketua Majelis

12. Melaksanakan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Majelis

13. Bertanggung jawab atas penerimaan dan pengiriman berkas perkara

14. Melaksanakan eksekusi putusan yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Agama dalam jangka waktu yang telah ditentukan

15. Mengatur tugas, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti

16. Melakukan peneguran terhadap perkara yang biayanya telah habis, mengawasi pembukuan, uang iwadl, biaya pengadilan lainnya

17. Mengadakan rapat berkala dalam rangka memberikan pengarahan dan bimbingan kepada Pejabat Kepaniteraan

18. Mengelola dan melaporkan keuangan PNBP

19. Melayani para pihak yang akan membuat kuasa khusus

20. Sebagai Anggota Tim Promosi dan Mutasi (TPM)

21. Sebagai anggota Tim Pengawas disiplin kerja Pegawai

22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

23. Bertanggung jawab kepada Ketua

 

PANITERA MUDA HUKUM

1. Mendampingi dan membantu Majelis Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan serta membantu minutasi dan menjahit berkas perkara

2. Mengimput data dalam SIPP :

3. Melaksanakan dan bertanggung jawan terhadap kelancaran tugas Meja III / Meja Pelayanan

4. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data serta mempersiapkan statistik dan dokumentasi perkara

5. Meningkatkan pelayanan / penyajian data yang di perlukan oleh instansi lain dan pihak yang berwenang

6. Mengurus dan meyelesaikan semua laporan perkara dan keuangan

7. Memberikan pelayanan administrasi yang bertalian dengan hukum agama

8. Mengeluarkan akte cerai berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan Agama Temanggung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan membubuhi paraf pada bagian kiri pejabat yang akan menandatangani

9. Meneruskan akta cerai tersebut kepada Panitera untuk dikoreksi dan diparaf, selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk ditandatangani

10. Menyerahkan akta cerai, salinan putusan dan salinan penetapan kepada para pihak yang berperkara

11. Mengurus arsip, surat-surat yang berhubungan dengan perkara dan arsip berkas perkara

12. Membantu terselenggaranya Hisab dan Ru’yat ( bila diminta )

13. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya jika diperlukan

14. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasannya dalam menentukan langkah kebijaksanaan dibidang tugasnya

15. Bekerjasama dan saling membantu kelancaran tugas dengan Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan

16. Bertanggung jawab atas kelancaran penulisan register akta cerai

17. Melaksanakan perintah Panitera tentang permintaan Rohaniwan bila diperlukan

18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

19. Bertanggung jawab kepada Panitera

 

PANITERA MUDA PERMOHONAN

1. Menerima dan meneliti perkara Permohonan

2. Menyusun berkas perkara Permohonan

3. Menyiapkan seluruh bahan / persyaratan berkas perkara Permohonan sebelum diserahkan kepada Panitera

4. Mendampingi dan membantu Majelis Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan serta membantu minutasi dan menjahit berkas perkara

5. Mengimput data dalam SIPP :

6. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas Meja II / Meja Pelayanan

7. Melayani masyarakat pencari keadilan dengan memberi penjelasan tentang perkara Permohonan bila diperlukan :

8. Meneliti/mengoreksi perkara permohonan yang diajukan oleh pencari keadilan

9. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya jika diperlukan

10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya dalam menentukan langkah kebijaksanaan dibidang tugasnya

11. Mendata perkara permohonan yang sudah putus dan yang masih berjalan

12. Bertanggung jawab atas kelancaran penulisan register permohonan

13. Bekerjasama dan saling membantu kelancaran tugas dengan Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Hukum

14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

15. Bertanggung jawab kepada Panitera.

 

PANITERA MUDA GUGATAN

1. Menerima, meneliti dan menyusun berkas perkara gugatan

2. Meneliti persyaratan-persyaratan dalam berkas perkara gugatan sebelum diserahkan kepada Panitera:

3. Mendampingi dan membantu Majelis Hakim dengan Membuta Berita Acara Sidang serta membantu minutasi dan menjahit berkas perkara

4. Mengimput data dalam SIPP :

5. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas Meja Pelayanan

6. Melayani masyarakat pencari keadilan dengan memberi penjelasan tentang perkara gugatan

7. Meneliti/mengoreksi gugatan / permohonan yang diajukan oleh pencari keadilan

8. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya jika diperlukan

9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya dalam menentukan langkah kebijaksanaan dibidang tugasnya

10. Bekerjasama dan saling membantu kelancaran tugas dengan Panitera Muda Permohonan dan Panitera Muda Hukum

11. Mendata perkara gugatan yang sudah putus dan yang masih berjalan

12. Bertanggung jawab atas kelancaran register gugatan

13. Melaksanakan perintah Panitera tentang permintaan rohaniwan bila diperlukan

14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

15. Bertanggung jawab kepada Panitera.

 

PANITERA PENGGANTI

1. Membantu majelis hakim dalam persidangan berdasarkan penunjukan dari Panitera dengan mencatat hal-hal yang berkaitan dalam proses pemeriksaan perkara

2. Mencatat selengkapnya segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dalam bentuk berita acara SIDANG yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya

3. Mengimput data dalam SIPP :

4. Membantu hakim dalam pelaksanaan penyelesaian perkara, pengetikan konsep putusan/penetapan, minutasi dan penjahitan berkas perkara

5. Memberitahukan kepada Jurusita / Jurusita Pengganti tentang panggilan, tentang putusan/penetapan yang tidak dihadiri oleh salah satu pihak / para pihak / verstek, diberitahukan kepada yang bersangkutan

6. Menandatangani berita acara persidangan bersama dengan ketua majelis

7. Menandatangani putusan/penetapan bersama dengan majelis hakim yang bersidang

8. Menyampaikan laporan kepada Panitera sesuai dengan mekanisme kerja Panitera Pengganti yang ditanganinya

9. Melaporkan kepada petugas Meja II untuk dicatat dalam register perkara penundaan hari sidang, mencatatkan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya

10. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum setelah selesai minutasi dan dijahit

11. Membantu kegiatan Dharma Yukti Karini

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

13. Bertanggung jawab kepada Panitera.

 

SEKRETARIS

1. Menunjuk dan mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Pejabat PengujI dan Penandatanganan Surat Perminttaan Pembayaran ( PPSPM ) dan Bendahara peneluaran, Bendahara Penerimaan :

2.  Melaksanakan pengendalian dan Pelaksanaan Program agar dilaksanakan secara efektis dan efisien

3. Melaporkan hasil Pelaksanaan Program yang berada di bawah koordinasinya kepada Ketua Pengadilan Agama Temanggung Kelas I B sebagai pengguna Anggran.Pengguna Barang dalam rangka mencapai tujuan rencana setrategis Pengadilan Agama Temanggung Kleas I B :

4. Menyampaikan laporam relalisasi Anggaran dan neraca setiap bulan kepada unit akutansi pembantu Pengguna Anggaran/Pengguna Barang eselon I dan Kantor Wilayah Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal 7 ( tujuh ) bulan berikutnya

5. Melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

7. Melaporkan rencana kerja tahunan dalam Pedoman Operasional Kegiatan sesuai dengan program berdasarkan tugas dan fingsinya yang dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggaran ( DIPA )

8.  Bertanggung jawab terhadap keberhasilan progam yang berada di bawah koodinasinya dalam rangka mencapai tujuan srtrategis Pengadilan Agama Temanggung Kleas I B dan menjamin tercapainya outcome yaqng telah ditetapkan

9. Secara formal dan material bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna Barang terhadap pelaksanaan program yang berada dalam pengawasannya

10. Menandatangani administrasi pembukuan bendahara pengeluaran

11. Mendatangani berita acara rekonsiliasi Sistem Akutansi Instansi

12. Sebagai sekretaris Tim Promosi dan Mutasi ( TPM )

13. Sebagai Ketua KORPRI Unit Pengadilan Agama Temanggung Kelas I B

14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

15. Bertanggung jawab kepada Ketua.

 

KASUBBAG PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

1. Melaksanakan tugas menyiapkan bahan pelaksanan program dan anggaran pengelolaan TI dan statistik serta melaksanakan pemantauan evaluasi dan dukumwntasi serta pelaporan

2. Membagi tugas dan menjadwalkan rencana kegiatan

3. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan bagian perencanaan, teknologi informasi, dan pelaporan

4. Menyiapkan konsep kebijakan pimpinan di bidang perencanaan, teknologi informasi, dan pelaporan

5. Membuat perencanaan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun Anggaran 2016

6. Membuat perencanaan anggaran Tahun 2017 – 2019

7. Mengelola website Pengadilan Agama Temanggung :

8. Menangani dan memecahkan masalah yang muncul di bidang perencanaan, TI, dan pelaporan

9. Melaksanakan teguran lisan, tulisan, maupun keberatan kepada stafnya yang melakukan pelanggaran

10. Membuat / menyusun laporan Tahunan, LKJIP dan SAKIP dan LAKIP :

11. Bekerjasama dan saling membantu dengan Ka Sub Bag Perencanaan Tehnologi informasi dan Pelaporan , Ka Sub Bag Kepegawaian organisasi dan tatalaksana

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

13. Sebagai Tim Pengelola DIPA

14. Bertanggung jawab kepada sekretaris.

 

KASUBBAG UMUN DAN KEUANGAN

1.            Menyusun rencana anggaran kantor Pengadilan Agama Temanggung

2.            Mengelola keuangan yang berhubungan dengan negara dan urusan gaji

3.            Menyiapkan DUK (Daftar Usulan Kegiatan) dan DUP (Daftar Usulan Proyek)

4.            Melaksanakan urusan tunjangan pegawai, lembur pegawai dan lain-lain

5.            Melakukan dan menyelesaikan urusan perjalanan dinas

6.            Mengusulkan anggaran belanja rutin dengan didukung data yang jelas dan lengkap

7.            Menyelenggarakan pembukuan keuangan sesuai petunjuk administrasi keuangan yang berlaku bagi Mahkamah Agung RI

8.            Menyusun Laporan Keuangan (LK) sesuai ketentuan yang berlaku

9.            Membantu kegiatan K dan kegiatan Dharma Yukti Karini

10.          Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan bila diperlukan

11.          Mengelola administrasi Bidang Keuangan (SAKPA, GPP, SPM, RKAKL)

12.          Mengelola administrasi Bidang Umum ( SIMAK-BMN, SIMANTAP dan Barang Persediaan )

13.          Sebagai Tim Pengelola DIPA, melaksanakan tugas selaku Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM)

14.          Mengurus perlengkapan serta rumah tangga Kantor Pengadilan Agama Temanggung

15.          Merencanakan pembelian / belanja kebutuhan kantor, perlengkapan, maupun ATK

16.          Mengurus administrasi dan barang-barang inventaris kekayaan kantor

17.          Membuat laporan bulanan, triwulan, dan tahunan yang berhubungan dengan urusan umum

18.          Mengurus surat masuk dan surat keluar dengan memberi nomor serta kode surat pada kartu kendali dan agenda

19.          Mengurus arsip-arsip yang berhubungan dengan kesekretariatan

20.          Menggandakan surat-surat yang diperlukan

21.          Mengatur pembagian peralatan kerja, perlengkapan, dan alat-alat tulis kantor

22.          Membuat data inventaris kantor, DBR (Daftar Barang Ruangan ) KIB ( Kartu Induk Barang )

23.          Membuat data barang inventaris yang akan dihapus

24.          Menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan kantor

25.          Mengurus perpustakaan dan menyiapkan buku tamu

26.          Menyampaikan laporan kepada Sekretaris tentang mekanisme kerja urusan umum

27.          Bekerjasama dan saling membantu dengan Ka Sub Bag Perencanaan Tehnologi informasi dan Pelaporan , Ka Sub Bag Kepegawaian organisasi dan tatalaksana

28.          Mengurus / menerima tamu tentang permohonan bantuan sosial kemasyarakatan

29.          Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya bila diperlukan

30.          Sebagai koordinator pelaksanaan tugas seluruh tenaga honorer

31.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

32.          Bertanggung jawab kepada Sekretraris.

 

KASUBBAG KEPEGAWAIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

1.            Mengurus kepegawaian pada umumnya

2.            Mengurus mutasi kenaikan pangkat, jabatan dan pemindahan pegawai

3.            Membuat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan KP4

4.            Membuat bezetting Pegawai, dan daftar urut kepangkatan (DUK)

5.            Mengusulkan cuti pegawai atas permohonan pegawai yang bersangkutan

6.            Mengusulkan Karis / Karsu dan Askes

7.            Menyiapkan berkas usulan pensiun pegawai

8.            Mengusulkan data penghargaan bagi pegawai yang telah mengabdikan pada Pengadilan Agama selama 10 tahun lebih

9.            Melaksanakan kearsipan kepegawaian lainnya

10.          Memelihara DP.3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku

11.          Mengadministrasikan SKP untuk semua pegawai

12.          Mempersiapkan upacara, pelantikan, sumpah jabatan, dan lain sebagainya

13.          Mengelola administrasi Bidang Kepegawaian ( SIMPEG BADILAG, SIKEP. SAPK-BKN )

14.          Sebagai Administrastor Komunikasi Data Nasional (KOMDANAS)

15.          Menyampaikan laporan kepada Sekretaris tentang Urusan Kepegawaian

16.          Bekerja sama dan saling membantu kelancaran tugas Ka Sub Bag Umum dan Keuangan dan Ka Sub Bag Perencanaan TI dan Pelaporan dan Kepegawaian Organisasi dan Tata laksana

17.          Mengurus absensi hakim dan semua pegawai

18.          Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya bila diperlukan

19.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

20.          Bertanggung jawab kepada

JURUSITA PENGGANTI

1.            Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis, atauPanitera yang berhubungan dengan persidangan

2.            Melaksanakan panggilan kepada para pihak yang berperkara dan saksi-saksi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku

3.            Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan isi putusan / penetapan dari Pengadilan Agama menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang

4.            Mengimput data ke SIPP :

5.            Melaksanakan penyitaan atas perintah Ketua Pangadilan

6.            Mengetik teguran kekurangan biaya perkara dan menyampaikan kepada yang bersangkutan

7.            Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

8.            Bertanggung jawab kepada Panitera Muda Hukum.

 

BENDAHARAWAN PNBP

1.            Melaksanakan segala urusan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.            Bertanggung jawab kepada Panitera/Sekretaris.

 

BENDAHARA PENGELUARAN

1.            Melaksanakan pembayaran gaji pegawai

2.            Melaksanakan potongan yang berkaitan dengan gaji pegawai

3.            Mengurus SPMJ dan SPMT bagi semua pejabat pada setiap awal tahun anggaran

4.            Membuat SPP dalam realisasi anggaran DIPA

5.            Membuat dan membukukan SPJ realiasi anggaran DIPA

6.            Sebagai operator Aplikasi SAS

7.            Mempertanggung jawabkan anggaran DIPA

8.            Membantu Kasubbag Umum dan Keuangan sebagai operator SIMAK BMN dan SILABI

9.            Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

10.          Bertanggung jawab kepada

 

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )

1.            Membuat / menerbitkan dan mengajukan surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan ( SPP - UP ), Surat Permintaan Penggantian uang Persidiaan ,( SPP-GUP ), Surat Permintaan Tambahan Uang Persediaan ( SPP – TUP ) dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung ( SPP-LS )

2.            Menandatangani dan mengajukan tagihan pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran yang membebani angsuran sesuai ketentuan yang berlaku

3.            Menandatangani administrasi pembukuan Bendahara Pengeluaran pembantu ( ( BPP )

4.            Menandatangani Surat Pembayaran Dinas ( SPD )

5.            Melakukan pemeriksaan Kas terhadap Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP ) sekrang – kurangnya 1 ( satu ) bulan dalam 1 ( satu ) tahun angsuran

6.            Menguji kebenaran material surat-surat bykti angsuran hak penagih

7.            Menandatangani surat-surat bukti angsuran penagih

8.            Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan dengan pelaksanaan kegiatan

9.            Menandatangi pengeluaran sesuai mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan dan memerintahkan pembayaran atas beben RAPBN

10.          Bertanggungjawab kepada Sekretaris

 

KASIR

1.            Membukukan penerimaan uang panjar biaya perkara dalam jurnal penerimaan uang sesuai dengan Bindalmin

2.            Mengembalikan asli serta tindasan perkara Surat Kuasa Untuk Membayr (SKUM) kepada pihak calon penggugat atau pemohon serta membubuhi cap/tanda lunas dan diberi nomor perkara

3.            Membukukan pengeluaran uang panjar biaya perkara dan mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku serta pola Bindalmin

4.            Membuat laporan keuangan perkara

5.            Membukukan biaya perkara dalam buku jurnal perkara

6.            Bertanggung jawab kepada Petugas Meja I.

 

TIM BAPERJAKAT

1. Membantu dalam memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Ketua Pengadilan Agama Temanggjng dalam hal :

2. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Pengadilan Agama Temanggung :

3. Pengangkatan dalam pangkat Pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural dan fingsional baik pilihan, maupun regular :

4. Penunjukan Pegawai Negeri SIpil untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional di lingkungan Pengadilan Agama Temanggung :

5. Sebagai tim penilai bagi PNS yang menunjukkan pristasi yang luar biasa baiknya.

 

PETUGAS HUMAS

1. Menjadi penghubung pimpinan Pengadilan Agama Temanggung dengan para pihak yang membutuhkan informasi tentang kegiatan Pengadilan Agama Temanggung:

2. Mendampingi dan atau mewakili Pimpinan Pengadilan Agama Temanggung dalam wawancara atau jumpa pers :

3. Membina kmunikasi dengan masyarakat mengenai kegiatan Pengadilan Agama Temanggung serta berperan aktif dalam pelayanan hukum bagi masyarakat :

4. Bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama Temanggung.