judul website 2020 1

Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Menghadiri Peringatan HUT Ke-77 Mahkamah Agung Republik Indonesia

Ditulis oleh Administrator. Posted in Uncategorised

peringatan hut ma ri 1

Kamis (18/08/2022) bertempat di di Halaman Pengadilan Negeri Calang, Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang Bpk. Ahmad Nazif Husainy, S.H. menghadiri kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-77. Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB serta dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Jaya Dr. Nurdin, S.Sos, M.SI dan juga seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Jaya.

peringatan hut ma ri 2

Acara diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Himne Mahkamah Agung R.I., serta sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang dan Pj. Bupati Aceh Jaya. Setelah itu acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan pelepasan Balon HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia.

peringatan hut ma ri 3

Perkara E-Litigasi Perdana di Mahkamah Syar’iyah Calang

Ditulis oleh Administrator. Posted in Uncategorised

e litigasi perdana 1

Setelah diluncurkannya layanan E-Litigasi yang didasarkan pada surat dari Dirjen Badilag Nomor 5374/DJA/HM.01/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 perihal implementasi E-litigasi di Lingkungan Peradilan Agama, maka Mahkamah Syar’iyah Calang sebagai salah satu pengadilan dalam lingkup peradilan agama juga menerapkan e-litigasi perdana di tahun 2022 ini. Perkara yang dilaksanakan melalui e-litigasi tersebut adalah perkara nomor 36/Pdt.G/2022/MS.Cag dimana pada persidangan tersebut Bpk. Khaimi, S.H.I. bertindak sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Ibu Hadatul Ulya, S.H.I. dan Novan Satria, S.Sy. sebagai Hakim Anggota kemudian Bpk. Jasdin, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti.

e litigasi perdana 2

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang menyampaikan bahwa Layanan administrasi perkara secara elektronik akan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Karena dapat mengurangi waktu penanganan perkara, mengurangi intensitas para pihak datang ke pengadilan serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur pengadilan, dan menghindari masyarakat dari kekurangan informasi dan pengetahuan tentang pengadilan. Diharapkan ke depannya masyarakat di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Calang dapat lebih tertarik menggunakan layanan e-litigasi ini.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Uncategorised

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N – LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Adapun tujuan SP4N adalah agar :

1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”

Melapor yang baik 600x600

Implementasi Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Agama | (13/10) ~ MS Aceh

Ditulis oleh Administrator. Posted in Uncategorised

gedung msaceh
Kepada Yth.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota se Aceh

di Tempat

Assalamu' alaikum wr.wb

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua MS Aceh Nomor : W1-A/3097/OT.00/X/2021, tanggal 12 Oktober 2021 Tentang : "Implementasi Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Agama"


Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Download attachments:

Prosedur Evakuasi

Ditulis oleh Administrator. Posted in Uncategorised

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT

Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat adalah hal-hal yang dilakukan sebagai antisipasi awal dalam menghadapi keadaan darurat.

Prosedur keadaan darurat yang ada di Mahkamah Syar`iyah Calang adalah sebagai beikut :

A.

Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya / alat terdekat :

 

-

Tetap tenang;

 

-

Bunyikan alat tanda bahaya / terdekat;

 

-

Putar nomor keadaan darurat.

Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Kebakaran

 

-

Saat melihat api tetap tenang dan jangan panik;

 

-

Menjauh dari sumber api;

 

-

Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari;

 

-

Bila memungkinkan ambil alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan api;

 

-

Bila tidak berjalanlah dengan biasa dengan cepat. JANGAN LARI;

 

-

Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki;

 

-

Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan;

 

-

Beritahu orang lain / tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi;

 

-

Bila api dirasa membersar jangan panik dan tetap tertib segera meninggalkan gedung sesuai petunjuk/jalur yang ada;

 

-

Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek;

 

-

jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi;

 

-

Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya.

 

 

Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Evakuasi Gempa Bumi

1.

Tetap tenang jangan panik

2.

Bila memungkinkan segera lari keluar gedung sesuai petunjuk/jalur evakuasi yang telah ada, bila tidak memungkinkan cari tempat berlindung yang dirasa aman Tempat berlindung yang dirasa aman adalah :

 

-

Disamping almari atau meja, posisi merunduk dengan tangan melindungi kepala;

 

-

Disamping pintu dalam kondisi setengah terbuka/jangan ditutup;

 

-

Disamping benda/mebel yang dirasa cukup kuat menopang benda jatuh.

JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA !

B.

Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :

 

-

SEGERA

:

Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya

 

-

HINDARI

:

Kepanikan

 

-

IKUTI

:

Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.

 

-

MATIKAN

:

Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.

 

-

JANGAN

:

Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – barang pribadi/atau orang lain

 

-

PERGI

:

Kedaerah terbuka yang cukup jaug dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka

 

-

JANGAN

:

Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita akan bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur, jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti keadaan darurat kebakaran maupun gempa bumi di lingkungan yang kita tinggali.