judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk Perkara Pemerkosaan di Aceh Jaya

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1619Posted in Berita

1

Hari ini, tanggal 9 Juli 2020, pukul 15.00 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya akhirnya melaksanakan eksekusi cambuk terhadap Terpidana Pemerkosaan yang telah melanggar ketentuan dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jika biasanya Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melaksanakan eksekusi di Halaman Mesjid Agung Calang, namun kali ini pelaksanaan eksekusi dilakukan di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Aceh Jaya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Terpidana Pemerkosaan ini dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang tanggal 22 Juni 2020 dengan Perkara Nomor 6/JN/2020/MS.Cag. Majelis Hakim dalam perkara ini menjatuhkan ‘uqubat cambuk sebanyak 150 kali cambuk dan Restitusi sejumlah uang sebesar 15 belas juta rupiah.

Dalam pelaksaan ‘uqubat hari ini langsung diawasi Hakim Pengawas Bpk. M. Afif, S.H.I dari Mahkamah Syar'iyah Calang dan dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kapolres Aceh Jaya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Aceh Jaya, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Jaya, Kepala Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP Aceh Jaya dan Dinas Kesehatan Aceh Jaya.

2

Dalam penjelasan Jaksa disampaikan bahwa Terpidana hanya menjalani ‘uqubat cambuk sejumlah 145 kali dari 150 kali cambuk yang ditentukan oleh Hakim karena Terpidana telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan. Setelah pemberian bimbingan rohani, akhirnya hukuman pun dilaksanakan. Tim Kesehatan dari Dinas Kesehatan Aceh Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Terpidana sebanyak 2 kali, pemeriksaan pertama dilakukan setelah 50 kali cambukan dan pemeriksaan kedua dilakukan setelah hukuman dilaksanakan. Pelaksanaan eksekusi ini berjalan sukses dan mendapatkan pengawalan secara ketat dari Polres Aceh Jaya dan Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP.

Berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 pada pasal 2 huruf (f) salah satu asas penyelenggaraan hukum jinayat adalah pembelajaran kepada masyarakat (tadabbur), yang berarti eksekusi ini dilaksanakan di hadapan masyarakat banyak, akan tetapi untuk saat ini tidak memungkinkan untuk diterapkan mengingat kewaspadaan terhadap bahaya virus corona (covid-19) yang dapat menyebar melalui keramaian dan perkumpulan massa.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus