Persyaratan Pendaftaran Perkara

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 893Posted in Berita MS Calang

A. CERAI GUGAT / CERAI TALAK

- Fotocopy KTP yang masih berlaku, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan/Duplikat Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

- Menyerahkan Asli Kutipan / Duplikat Akta Nikah.

- Surat keterangan ghaib dari kepala desa setempat ( khusus untuk Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya ). dimeterai dan di cap pos.


B. DISPENSASI KAWIN

- Fotocopy KTP Pemohon ( ayah atau ibu ), dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang dimohonkan dispensasi dimeterai dan di cap pos.

- Surat penolakan menikahkan dari KUA setempat atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ) dimeterai dan di cap pos.


C. WALI ADHAL

- Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua Pemohon atau fotocopy Akte kelahiran Pemohon dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ) dimeterai dan di cap pos.


D. IJIN POLIGAMI

- Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy KTP Termohon, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy KTP Calon Istri II, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Termohon, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Cerai Calon Istri II yang telah dilegalisir, dimeterai dan d cap pos ( apabila status janda ), atau Surat Keterangan Status gadis/perawan dari Kepala Desa setempat dimeterai dan di cap pos ( apabila Calon Istri II berstatus gadis/perawan ).

- Surat Keterangan Harta Gono Gini ( harta bersama Pemohon dan Termohon ) atau kekayaan Pemohon dimeterai dan di cap pos.

- Surat Keterangan Kepala Desa atau Bendahara Kantor mengenai penghasilan Pemohon atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

- Surat Pernyataan Sanggup membiayai kebutuhan istri-istri dan anak-anak dikemudian hari dengan tanda tangan di atas meterai.

- Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil kepada istri-istri dan anak-anak di kemudian hari dengan tanda tangan di atas meterai.

- Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Pemohon dengan tanda tangan di atas meterai.


E. ISTBAT NIKAH

- Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

- Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan register nikah telah rusak/hilang/tidak tercatat dalam register, dimeterai dan di cap pos.

- F. ADOPSI ( PENGANGKATAN ANAK )

- Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy KTP Orang tua kandung, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Orang Tua Kandung, dimeterai dan di cap pos.

- Surat pernyataan Kesanggupan Pemohon membiayai kebutuhan hidup calon anak angkat dengan tanda tangan di atas meterai.

- Surat Penyerahan calon anak angkat dari orang tua ke Pemohon atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang diadopsi dimeterai dan dicap pos.


G. HAK HADHANAH ( PENGUASAAN/PEMELIHARAAN ANAK )

- Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Akte Kelahiran Anak, dimeterai dan di cap pos.


H. GONO GINI ( HARTA BERSAMA )

- Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

- PERMOHONAN PEMBAGIAN PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN ( P3HP )

- Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

- Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris, dimeterai dan di cap pos.


J. SENGKETA WARIS

- Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

- Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris. dimeterai dan di cap pos.

- Bukti-bukti pendukung mengenai kepemilikan harta peninggalan, seperti fotocopy sertifikat, BPKB, dll, dimeterai dan di cap pos.


KETERANGAN :

Syarat administrasi di atas dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dalam persidangan.

Meterai : Rp. 6000