judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

Prosedur Pendaftaran Perkara Online.

Ditulis oleh Administrator. Posted in Uncategorised

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1709Posted in Uncategorised

Prosedur Pendaftaran Perkara Online.
Mohon di baca dengan Seksama.!
1 Pemohon/Penggugat membuat sendiri gugatan/permohonan. Contoh gugatan dapat dilihat pada menu Perkara Online
2 Pemohon/Penggugat mengirimkan surat permohonan/gugatan yang telah ditandatangani oleh Pemohon/Penggugat melalui form pendaftaran perkara.
3 Jika Pemohon/Penggugat memakai kuasa hukum, harus dilampirkan surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Pemohon/Penggugat dan kuasa hukum Pemohon/Penggugat serta melampirkan fotokopi kartu tanda pengenal Advokat (ID Card) yang masih berlaku.
4 (Setelah form pendaftaran perkara diisi) pengadilan akan menaksir panjar biaya perkara yang ditentukan dan memberitahukan kepada Pemohon/Penggugat, jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar oleh Pemohon/Penggugat.
5 Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara melalui Bank BRI dengan nomor rekening : ……………………………. atas nama Mahkamah Syariyah Calang dengan mencantumkan nama pemohon/penggugat (pendaftar) paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja sejak diberitahukan jumlah panjar biaya perkara.
6 Setelah membayar panjar biaya perkara, Pemohon/Penggugat mengirim bukti pembayaran panjar biaya perkara melalui pengisian formulir konfirmasi pembayaran panjar biaya perkara.
7 Setelah dikonfirmasi oleh petugas pendaftaran Mahkamah Syariyah Calang (Petugas Meja 1), bahwa panjar biaya perkara sudah dibayar, maka akan dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang sudah ditandatangani oleh kasir Mahkamah Syariyah Calang dan diberikan nomor registrasi pendaftaran perkara (perkara Anda sudah terdaftar di Mahkamah Syariyah Calang). Pengadilan akan memberitahukan Nomor Perkara melalui email kepada Pemohon/Penggugat berdasarkan fotocopy SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
8 Pendaftaran selesai, Pemohon/Penggugat menunggu surat panggilan sidang yang akan ditujukan kepada Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat, sesuai dengan alamat yang terlampir dalam surat gugatan/permohonan.
9 Pada sidang pertama, Pemohon/Penggugat harus menyerahkan surat gugatan/permohonan asli (sejumlah 6 rangkap), surat kuasa asli (jika memakai kuasa hukum),dan tanda bukti pembayaran asli dari pihak bank diserahkan kepada petugas pendaftaran Mahkamah Syariyah Langsa (Petugas Meja 1) untuk divalidasi di kasir Mahkamah Syariyah Langsa dan menerima (SKUM) asli dari kasir.
10 Bagi yang menggunakan kuasa, surat kuasa harus didaftarkan kepada petugas pendaftaran Mahkamah Syariyah Langsa (Petugas Meja 1) pada sidang pertama.
11 Surat gugatan/permohonan yang sudah dikirim lewat email tidak bisa diubah kecuali dalam persidangan.
12 Pendaftaran dilakukan pada hari dan jam kerja,pendaftaran diluar jam kerja akan direspon pada hari dan jam kerja berikutya.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus