EKSEKUSI KHUSUS PUTUSAN PERKARA PERBANKAN SYARI’AH
DAN JASA KEUANGAN SYARI’AH
Oleh :
Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH.[1]
Pendahuluan
Ekeskusi putusan sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah berarti melaksanakan putusan dalam perkara tertentu yang menjadi kewenangan pengadilan agama atau mahkamah syari’ah secara paksa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut secara suka rela.
Dalam penyelesaian perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah di lingkungan peradilan agama / mahkamah syari.ah tidak hanya sampai pada putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (BHT), namun masih melekat kewajiban bagi pengadilan agama untuk menjamin terlaksananya putusan itu (eksekusi).
Adapun putusan perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah yang dapat dieksekusi hanyalah putusan yang bersifat comdemnatoir, yakni putusan yang amarnya mengandung suatu penghukuman. Terhadap putusan perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah yang bersifat deklaratoir dan konstitutif tidak perlu eksekusi karena begitu diucapkan maka keadaan yang dinyatakan sah telah mulai berlaku pada saat itu juga atau keadaan baru sudah tercipta seketika itu juga.
[1] Pengajar dan Peneliti pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI. bertugas sebagai Hakiim Tinggi PTA Samarinda.
Selengkapnya KLIK DISINI
- Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama | (21/1) MS Aceh
- KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) TAHUN 2020 | (21/1) MA-RI
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama | (20/1) Badilang
- Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama | (20/1) Badilag
- Lomba Foto Peradilan 2021 | (19/1) MS Aceh
- VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN IV TA 2020 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006 | (15/1) MA-RI
- Awal Waktu Sholat: Perspektif Ulama Mazhab Hanafi Dan Mazhab Maliki | Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I, M.Ag. (22/6)
- Legislasi Hukum Islam Di Indonesia | Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI (22/6)
- Eksekusi Khusus Putusan Perkara Perbankan Syari’ah Dan Jasa Keuangan Syari’ah | Oleh : Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH. (22/6)
- RESUME BUKU : Pembaharuan Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik | Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H. (17/6)
- Menggagas Pencatatan Perkawinan Sebagai Syarat Sah Mutlak Perkawinan | Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (16/6)
- Mahkamah Syar’iyah Calang Mengadakan Rapat Reviu SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Agama
- Rapat Koordinasi Posbakum dengan Mahkamah Syar'iyah Calang
- Mahkamah Syar'iyah Calang Mengikuti Sosialisasi e-Court Banding Melalui Virtual Meeting
- Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) Mahkamah Syar'iyah Calang Dengan Penyedia Jasa Layanan Posbakum di Mahkamah Syar'iyah Calang
- MS Calang Mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Validasi Data SIPP Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang Menghadiri Rapat Paripurna Ke-XII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021
- Apel Pagi Perdana Mahkamah Syar'iyah Calang Tahun 2021
- Evaluasi Kinerja Tenaga Honorer di Mahkamah Syar'iyah Calang
- Mewujudkan Zona Integritas di Peradilan Agama
- E Litigasi 9 Aplikasi DITJEN BADILAG
- Mengurai Problematika Eksekusi
- Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court
- Unjuk Prestasi dengan Akreditasi
- Potrer Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama
- Hitam Putih Sengketa Wakaf
- Dinamika Hukum Waris di Indonesia
- Perlindungan Hak-Hak di Peradilan Agama
- Memperkuat Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
- Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia
- Ada Apa dengan Access To Justice
Perkara Prodeo |
|
Perkara Jinayat |
|
Sidang Keliling |