MENGGAGAS PENCATATAN PERKAWINAN SEBAGAI SYARAT SAH MUTLAK PERKAWINAN
(Analisis Pendekatan Ushul al-Fiqih Aplikatif)
Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Wakil Ketua PA Tulang Bawang Tengah)
Abstrak
Pencatatan perkawinan merupakan salahsatukajian yang menarik sebagaimana Pasal 2 Ayat(2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diundangkan tanggal 2 Januari 1974, efektif berlaku tanggal 1 April 1975 sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Sampai saat ini ketentuan tersebut masih menyisakan polemik, karena masih banyak melangsungkan perkawinan, namun tidak mencatatkannya pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama. Terdapat pertentangan bahkan dikotomi terhadap keabsahan pencatatan perkawinan sehingga muncul dua kelompok ahli hukum dalam menafsirkan pencatatan nikah.Ada yang menafsirkan peraturan tersebut bersifat kumulatif, sebab pernikahan yang dilakukan menurut agama saja belum sah jika tidak mencatatkannya. Sementara pendapat lain bahwa peraturan tersebut hanya bersifat alternatif, artinya pernikahan yang dilaksanakan secara fiqih meskipun tidak dicatatkan tetap dianggap sah. Perkawinan yang dicatat atau tidak akan membawa danpak terhadap pasangan suami-isteri dan anak. Olehsebabitu,perludikajiurgensipencatatanperkawinanmenurutperspektifushulal fiqih aplikatif.Hasilkajian makalahdisimpulkanpencatatanperkawinanjikaditinjaudari qiyâs, ijmâ’, istihsân, sâdd al-dzâri’ah, dan maslahâh mursalâh adalah wajib, dan seyogianya masuk dalam syarat sah perkawinan.
Katakunci:pencatatanperkawinan,ushulal fiqih aplikatif, syarat mutlak sahnya perkawinan.
Selengkapnya KLIK DISINI
- Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama | (21/1) MS Aceh
- KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) TAHUN 2020 | (21/1) MA-RI
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama | (20/1) Badilang
- Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama | (20/1) Badilag
- Lomba Foto Peradilan 2021 | (19/1) MS Aceh
- VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN IV TA 2020 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006 | (15/1) MA-RI
- Awal Waktu Sholat: Perspektif Ulama Mazhab Hanafi Dan Mazhab Maliki | Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I, M.Ag. (22/6)
- Legislasi Hukum Islam Di Indonesia | Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI (22/6)
- Eksekusi Khusus Putusan Perkara Perbankan Syari’ah Dan Jasa Keuangan Syari’ah | Oleh : Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH. (22/6)
- RESUME BUKU : Pembaharuan Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik | Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H. (17/6)
- Menggagas Pencatatan Perkawinan Sebagai Syarat Sah Mutlak Perkawinan | Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (16/6)
- Mahkamah Syar’iyah Calang Mengadakan Rapat Reviu SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Agama
- Rapat Koordinasi Posbakum dengan Mahkamah Syar'iyah Calang
- Mahkamah Syar'iyah Calang Mengikuti Sosialisasi e-Court Banding Melalui Virtual Meeting
- Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) Mahkamah Syar'iyah Calang Dengan Penyedia Jasa Layanan Posbakum di Mahkamah Syar'iyah Calang
- MS Calang Mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Validasi Data SIPP Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang Menghadiri Rapat Paripurna Ke-XII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021
- Apel Pagi Perdana Mahkamah Syar'iyah Calang Tahun 2021
- Evaluasi Kinerja Tenaga Honorer di Mahkamah Syar'iyah Calang
- Mewujudkan Zona Integritas di Peradilan Agama
- E Litigasi 9 Aplikasi DITJEN BADILAG
- Mengurai Problematika Eksekusi
- Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court
- Unjuk Prestasi dengan Akreditasi
- Potrer Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama
- Hitam Putih Sengketa Wakaf
- Dinamika Hukum Waris di Indonesia
- Perlindungan Hak-Hak di Peradilan Agama
- Memperkuat Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
- Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia
- Ada Apa dengan Access To Justice
Perkara Prodeo |
|
Perkara Jinayat |
|
Sidang Keliling |