- Pelaksanaan Eksaminasi Hakim Peradilan Agama Secara Elektronik Melalui Aplikasi E-Eksaminasi Tahap I Tahun 2021 | (25/2) MS Aceh
- Pembingkaian Sertifikat Satker | (25/2) MS Aceh
- Revisi Dokumentasi Penyerahan Penghargaan Satker | (25/2) Badilag
- Penyerahan Penghargaan Satker se-Jakarta | (25/2) Badilg
- Rapat Koordinasi Ditjen Badilag Tahun 2021 | (25/2) Badilag
- Revisi Penilaian dalam Prestasi Kinerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan IV Tahun 2020 | (24/2) Badilag
- Pimpinan Mahkamah Syar'iyah Calang Mengikuti Rakor Hari Pertama Ditjen Badilag Tahun 2021
- Silaturahmi Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Calang Atas Kelahiran Anak Ke-5 Kasubbag PTIP
- Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Menghadi Acara Temu Ramah Dengan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya
- Alfi Zuhri, S.Ag., “Berikan Kemampuan Terbaik, Walau Tidak Menjadi Yang Terbaik.”
- Pernyatan Komitmen Bersama Ketua serta Pegawai Mahkamah Syar’iyah Calang Dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (25/2)
- Mahkamah Syar'iyah Calang Mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Tunjangan Kinerja CPNS (25/2)
Bertempat di kantor Mahkamah Syar'iyah Calang telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Mahkamah Syar'iyah Calang dengan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Rakyat tentang Pos Bantuan Hukum Pada Mahkamah Syar'iyah Calang Tahun Anggaran 2021. Pelaksanaan Penandatanganan MoU tersebut untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Pada hari Kamis, 14 Januari 2021.
Tidak semua orang memiliki akses terhadap hukum dan keadilan karenanya Negara mengeluarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU tersebut lahir dilandasi pertimbangan bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia dan Negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;
Atas dasar itu Mahkamah Syar'iyah Calang memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.
LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI:
- Konsultasi hukum.
- Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
- Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
- Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leaflet atau dapat langsung mendatangi ruangan Posbakum di Mahkamah Syar’iyah Calang.
MEKANISME DAN PERSYARATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.
B. Jenis Jasa Hukum.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Mahkamah Syar’iyah Calang berupa pemberian informasi, advis (nasehat), konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Mahkamah Syar'iyah Calang.
- Autentikasi Tanda Tangan Elektronik di Persidangan; Sebuah Analisis Normatif Praktis | Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si (19/2)
- Pemanfaatan E-Commerce Sebagai Metode Baru Fundraising Wakaf | Oleh Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H. | (19/2)
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Non-ekonomi Syariah Sebagai Kewenangan Peradilan Agama | Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H. (10/2)
- Menelusur Hukum Acara Perdata di Indonesia | Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H. (4/2)
- Menyibak Eksistensi Peradilan Agama* | Oleh : Iman Herlambang Syafruddin (27/1)
- Resensi Buku : Bersidang di Tengah Hadangan Pandemi | Oleh : Achmad Fauzi (26/1)
- Majalah Peradilan Agama Edisi 18 | Desember 2020 yang bertema "Hukum Perdata Internasional dalam Praktek di Peradilan Agama" | (1/2) Badilag
- Mewujudkan Zona Integritas di Peradilan Agama
- E Litigasi 9 Aplikasi DITJEN BADILAG
- Mengurai Problematika Eksekusi
- Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court
- Unjuk Prestasi dengan Akreditasi